Bupati Kepulauan
Seribu, Asep Syarifudin, menegaskan mendukung langkah hukum yang
dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terhadap penahanan dua pejabat
Dinas Perindustrian dan Energi DKI terkait proyek perbaikan dan
pemeliharaan kelistrikan sejumlah pulau di Kepulauan Seribu.
"Saya dukung Kejari untuk mengungkap kasus itu, ini peringatan bagi pejabat lainnya. Jangan main-main saat bertugas di Kepulauan Seribu," tegas Asep kepada beritapulauseribu.com, Rabu (18/9).
Bupati mengatakan, pihaknya telah berkomitmen dengan Kejari Jakarta Utara untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pekerjaan proyek-proyek di Kepulauan Seribu. "Kalau tak sesuai dengan aturan yang berlaku, segera proses hukum. Pembangunan di Kepulauan Seribu harus sesuai dengan aturan," jelas Asep.
Dari kasus ini, Bupati mengaku telah mengantongi sejumlah masalah pekerjaan proyek yang tak sesuai dengan aturan. Dia akan meminta unit teknis terkait dan rekanan melakukan pekerjaan ulang. "Kalau tidak mau, saya stop dan pekerjaannya diperiksa. Kalau tidak sesuai, hukum akan berbicara," tegasnya lagi.
Seperti diketahui, dua PNS Dinas Perindustrian dan Energi DKI yakni inisial MM yang menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu dan SBR, Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Tahun 2012 silam, keduanya melaporkan proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan sejumlah pulau di Kepulauan Seribu dengan nilai Rp 1,3 miliar telah selesai. Padahal, tidak ada pekerjaan sama sekali. Bahkan, di Pulau Tidung dan Pulau Kelapa, komponen yang dibeli tidak terpasang.
Proyek mencakup pemeliharaan dan perbaikan 16 generator listrik yang tersebar di 16 tempat di Pulau Tidung, Pramuka, Untung Jawa, Kelapa, dan Harapan. Terdapat 16 generator dengan kapasitas 500 kilovolt ampere (KVA) sebanyak 4 buah, 250 KVA (4 generator), 125 KVA (4 generator), dan 60-90 KVA (4 generator).
Berdasarkan penyelidikan sementara, penyidik hanya menemukan kwitansi pembelian komponen generator senilai Rp 144 juta pada 2012. [Ahmad Furqon]
"Saya dukung Kejari untuk mengungkap kasus itu, ini peringatan bagi pejabat lainnya. Jangan main-main saat bertugas di Kepulauan Seribu," tegas Asep kepada beritapulauseribu.com, Rabu (18/9).
Bupati mengatakan, pihaknya telah berkomitmen dengan Kejari Jakarta Utara untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pekerjaan proyek-proyek di Kepulauan Seribu. "Kalau tak sesuai dengan aturan yang berlaku, segera proses hukum. Pembangunan di Kepulauan Seribu harus sesuai dengan aturan," jelas Asep.
Dari kasus ini, Bupati mengaku telah mengantongi sejumlah masalah pekerjaan proyek yang tak sesuai dengan aturan. Dia akan meminta unit teknis terkait dan rekanan melakukan pekerjaan ulang. "Kalau tidak mau, saya stop dan pekerjaannya diperiksa. Kalau tidak sesuai, hukum akan berbicara," tegasnya lagi.
Seperti diketahui, dua PNS Dinas Perindustrian dan Energi DKI yakni inisial MM yang menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu dan SBR, Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Tahun 2012 silam, keduanya melaporkan proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan sejumlah pulau di Kepulauan Seribu dengan nilai Rp 1,3 miliar telah selesai. Padahal, tidak ada pekerjaan sama sekali. Bahkan, di Pulau Tidung dan Pulau Kelapa, komponen yang dibeli tidak terpasang.
Proyek mencakup pemeliharaan dan perbaikan 16 generator listrik yang tersebar di 16 tempat di Pulau Tidung, Pramuka, Untung Jawa, Kelapa, dan Harapan. Terdapat 16 generator dengan kapasitas 500 kilovolt ampere (KVA) sebanyak 4 buah, 250 KVA (4 generator), 125 KVA (4 generator), dan 60-90 KVA (4 generator).
Berdasarkan penyelidikan sementara, penyidik hanya menemukan kwitansi pembelian komponen generator senilai Rp 144 juta pada 2012. [Ahmad Furqon]
Sumber Berita: http://beritapulauseribu.com/berita-pejabat-ditahan-bupati-jangan-mainmain-di-pulau-seribu.html#ixzz2fNsAD22o