Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau para TKI yang sedang mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja ilegal menjadi legal di Arab Saudi agar mewaspadai adanya upaya penipuan dengan meminta imbalan uang untuk proses pengurusan dokumen.
“Saya tegaskan, tidak ada biaya apapun dari TKI dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja di Arab Saudi. Semua prosedur pelayanan dokumen perbaikan status kerja diberlakukan dengan gratis, “ kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta.
Muhaimin mengatakan telah menerima laporan adanya selebaran gelap dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menipu dengan dalih untuk mempercepat proses pengurusan dokumen.
“Para TKI yang sedang mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja ilegal menjadi tenaga kerja legal dan ingin bekerja kembali di Arab Saudi hanya diwajibkan melengkapi syarat pengurusan ijin kerja di Arab Saudi TKI tanpa dipungut biaya apapun,” kata Muhaimin.
“Saya telah menginstruksikan kepada Atase Tenaga Kerja di KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh di Arab Saudi untuk menyosialisasikan hal ini kepada para TKI dan segera menindaklanjuti dengan mengambil langkah langkah pencagahan terhadap upaya-upaya penipuan ini.
Terkait dengan adanya biaya sebesar 3.900 real untuk mengurusan ijin kerja di Arab Saudi, Muhaimin memastikan biaya itu wajib dibayarkan oleh pengguna TKI di Arab Saudi yang ingin menggunakan jasa TKI kembali dan dipastikan biayanya bukan berasal dari TKI.
“Bagi perusahaan PPTKIS yang terbukti melakukan pelanggaran dan melakukan pungutan secara liar dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja , saya tidak akan segan- segan untuk menjatuhkan sanksi tegas dan mencabut ijinnya, “ kata Muhaimin.
Pemerintah Arab Saudi sendiri telah mengeluarkan edaran resmi terkait masalah ini.
Mereka telah mengeluarkan kebijakan yang berbentuk edaran yang ditujukan kepada semua perusahaan, perorangan dan tenaga kerja asing (ekspatriat) agar segera memperbaiki pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan ijin tinggal sebelum berakhirnya masa tenggang pada 3 Juli 2013.
Sumber : http://wartakota.tribunnews.com/