
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/11/2010) Jaksa Penuntut Umum, Maharyuning Wulan menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 459 juta subsider enam bulan kurungan penjara.