Membandel, APK Akan Ditertibkan

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
Meski berbagai peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) telah diterbitkan, namun para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Purworejo masih banyak yang mengabaikan. Bahkan diantaranya banyak yang memasang APK baru yang menyalahi aturan.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo Drs Dulrokhim, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada masing-masing parpol, agar mereka menertibkan sendiri APK itu. “Tapi kalau dalam sepekan tetap tidak ada perubahan, kita akan lakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk menertibkan APK,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/11).
Dalam Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2013, pemasangan APK sudah diatur, bahkan di Purworejo sudah ditindaklanjuti dengan SK KPU dan Perbup Nomor 8 Tahun 2013, yang mengatur tempat dan larangan untuk pemasangan APK. Termasuk didalamnya zona pemasangan APK yang ditetapkan per desa/kelurahan.
Dalam peraturan itu, penertiban APK menjadi kewenangan KPU dan pemerintah daerah serta aparat keamanan.  “Kita akan segera melakukan koordinasi agar berbagai pelanggaran ini segera teratasi,” jelas Dulrokhim.

YOU MIGHT ALSO LIKE

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)