Meski berbagai peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye
(APK) telah diterbitkan, namun para calon anggota legislatif (caleg) dan
partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Purworejo
masih banyak yang mengabaikan. Bahkan diantaranya banyak yang memasang
APK baru yang menyalahi aturan.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo Drs Dulrokhim,
pihaknya sudah mengirimkan surat kepada masing-masing parpol, agar
mereka menertibkan sendiri APK itu. “Tapi kalau dalam sepekan tetap
tidak ada perubahan, kita akan lakukan koordinasi dengan pemerintah
kabupaten (Pemkab) untuk menertibkan APK,” katanya kepada wartawan,
Selasa (5/11).
Dalam Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2013, pemasangan APK sudah
diatur, bahkan di Purworejo sudah ditindaklanjuti dengan SK KPU dan
Perbup Nomor 8 Tahun 2013, yang mengatur tempat dan larangan untuk
pemasangan APK. Termasuk didalamnya zona pemasangan APK yang ditetapkan
per desa/kelurahan.
Dalam peraturan itu, penertiban APK menjadi kewenangan KPU dan
pemerintah daerah serta aparat keamanan. “Kita akan segera melakukan
koordinasi agar berbagai pelanggaran ini segera teratasi,” jelas
Dulrokhim.
Membandel, APK Akan Ditertibkan
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOU MIGHT ALSO LIKE