TP4BH Kota Singkawang Gencarkan Pembinaan

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Singkawang, 1/10/2013 (Media Center) Tim Pengawasan dan Penertiban Produk Pangan Bertulisan Halal Kota Singkawang upaya dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus sertifikat halal, melaukan koordinasi guna menentukan langkah tindak bertempat di Ruang Transit Kantor Walikota Singkawang, Senin (30/9).

Ketua Tim Pengawasan dan Penertiban Produk Pangan Bertulisan Halal Kota Singkawang, Hendryan, mengatakan sertifikasi halal adalah suatu fatwa tertulis dari majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam, dan Sertifikat Halal merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

“Untuk melindungi konsumen terhadap kehalalan produk pangan, obat-obatan, kosmetika dan produk lainnya perlu dilakukan pengawasan dan penertiban produk secara terpadu, terarah dan berkesinambungan. Koordinasi dengan Instansi terkait sudah kita lakukan, secara legalitas Walikota bahkan sudah menerbitkan sebuah keputusan tentang tim pengawasan dan penertiban produk pangan bertulisan halal, yaitu SK Nomor 92 Tahun 2013” kata Hendryan.

Menurut Hendryan masih maraknya pengusaha memasang tulisan halal pada toko dan produknya, pada hal mereka belum memiliki sertifikasi halal dari MUI, membuat tim akan melakukan gerakan strategis antara lain sosialisasi, pembinaan dan penertiban.

“Secara gencar dan berkesinambuangan, dalam waktu dekat ini tim akan melakukan sosialisasi ke berbagai unsure masyarakat, mulai organisasi masyarakat, pelajar, pengusaha, dll. Inti dari sosialisasi adalah bagaimana mewujudkan konsumen yang cerdas, dan member informasi pada pengusaha tahap-tahap dalam pengurusan Sertifikasi Halal” ujar Hendryan.

Lebih lanjut Hendryan menjelaskan masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 (dua) tahun, sehingga untuk menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI dan membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.


YOU MIGHT ALSO LIKE

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)