Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Aa Umbara Sutisna, mengemukakan hal tersebut terkait maraknya minimarket tak berizin di KBB, Selasa (1/10/2013).
Menurut dia, Disperindagkop dan UMKM KBB harus serius memantau pertumbuhan minimarket, mengingat sejauh ini ada 120 minimarket yang tidak mengantongi izin.
Dia menambahkan, bagi sejumlah minimarket yang selama ini sedang menempuh perizinan, lebih baik segera dikeluarkan saja izinnya. Akan tetapi, bila ada pengajuan izin baru, lebih baik ditolak.
"Keberadaan minimarket di daerah berpengaruh besar bagi keberadaan warung-warung kecil selama ini. Mereka bisa terancam gulung tikar bila minimarket tidak bisa dikendalikan pertumbuhannya," kata dia.
Selain itu, dia menambahkan, selama ini proses perizinan mendirikan minimarket selalu diambil atas persetujuan warga terlebih dahulu. Akan tetapi, menurutnya, perizinan itu idealnya diambil berdasarkan persetujuan pemilik warung-warung kecil di sekitar lokasi minimarket itu akan berdiri nantinya.
Sumber : http://www.bandungbaratkab.go.id/