TANJUNG SELOR –
Bupati H. Budiman Arifin sempat menyinggung peserta sosialisasi budaya
kerja di lingkungan Pemkab Bulungan yang digelar Bagian Organisasi
Setkab selama dua hari sejak Senin (7/10).
Terutama pada peserta yang terlambat
hadir. Apalagi, sosialisasi yang digelar tersebut tentang budaya kerja,
yang tentunya terkait dengan kedispilinan. Tidak hanya itu, Bupati juga
sempat mengomentari jam dimulainya kegiatan yang sempat molor dari
jadwal semula sesuai undangan 08.30 Wita menjadi pukul 09.00 Wita. Untuk
itu, bupati berharap setiap kegiatan harus dimulai tepat waktu.
“Kedisiplinan harus bisa menjadi budaya kerja yang hendaknya
dilaksanakan dan menjadi tangung jawab kepala satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) di SKPD-nya masing-masing,” kata Bupati di sela
sambutannya membuka sosialisasi yang mendatangkan staf ahli Kementerian
Pemberdayaan dan Aparatur Negera (KemenPAN) dra Rini Panganti MAP dan
Wasito, Senin (7/10).
Diapun mencontohkan, kedisiplinan yang
harus dilaksanakan di SKPD masing-masing seperti melaksanakan
pekerjaannya dengan baik, tanpa harus menunda-menunda pekerjaan.
Apalagi, era PNS dulu dengan sekarang sangat jauh berbeda. Karena saat
ini PNS sudah dimanjakan dengan modernisasi kemajuan teknologi seperti
komputer maupun fasilitas lainnya. “Sekarang lebih enak dibandingkan
dulu. Jadi tak ada alasan untuk tidak bekerja dengan baik,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan sosialisasi
tersebut, salah satu narasumber, Rini, menjelaskan sosialisasi ini
merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi, dalam rangka
merubah mindset PNS. Dengan harapan PNS bisa menggali
nilai-nilai budaya yang dapat mendorong dan dapat mempercepat pelayanan
reformasi birokrasi dalam mencapai visi dan misi Kabupaten Bulungan.
“Harus ada peningkatan pelayanan, peningkatan kinerja, jauh dari
korupsi, dan yang tak kalah pentingnya teman-teman (PNS, Red.)
di sini (peserta) punya perilaku yang baik dalam mengimplementasikan
budaya yang mereka gali,” ujarnya ketika ditemui sebelum menyampaikan
materi di ruang serbaguna kantor bupati pada Senin lalu.
Untuk kedisplinan PNS sendiri, kata
Rini, sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004,
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dalam
PP tersebut, PNS punya kode etik dan harus profesional, serta dapat
bekerja sama. Tinggal bagaimana mengimplementasikan di masing-masing
SKPD. “Peniaian kinerja PNS juga ada nanti. Dalam sosialisasi ini juga
dijelaskan, jadi nyambung. Kalau sudah punya nilai profesional dia akan meningkatkan kinerjanya, dan itu ada penilaian kinerjanya, kata Rini.
“Nah, kalau sudah akutabilitas
dia sudah harus jauh dari korupsi dan semua intrumen-instrumen ini dalam
rangka memperkuat jati diri,” katanya lagi.
Untuk diketahui kegiatan ini diikuti semua perwakilan SKPD, termasuk camat dan lurah se-Kabupaten Bulungan. (RT/hms-adm)
Sumber : http://www.bulungan.go.id