Rapat
Pleno terbuka untuk menetapkan jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2013, Rabu (16/10/2013) pagi, mengalami
penundaan untuk penetapan.
Soalnya, dari 12 Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang ada, menyisakan 1 PPK yang belum bisa menyampaikan
daftar pemilih yang ada di di kecamatannya.
Berdasarkan penyampaian yang telah dilakukan, PPK Murungpudak ternyata belum siap dengan daftar pemilihnya.
Sehingga berdasarkan fakta tersebut,
Ketua KPU Tabalong, Fahriansyah setelah mendengar pendapat peserta yang
ada menyatakan menunda rapat pleno.
“Rapat pleno kita skor hingga sore ini,
karena PPK Murungpudak belum bisa menyampaikan daftar pemilihnya
sekarang,” ujar Fahriansyah.
PPK Murungpudak belum siap menyampaikan
data karena sempat mengalami kendala untuk verifikasi data diri
pemilih, terutama untuk Kelurahan Mabuun. (Source B.Post)
Sumber : http://tabalongkab.go.id