Walikota
Surakarta FX. Hadi Rudyatmo membuka secara langsung sosialisasi perda
Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan
(bab Perparkiran dan Pemindahan Kendaraan) di Pendapi Gedhe Balaikota
Surakarta, Kamis (26/9/2013)
Dalam hal ini Kepala UPTD. Perparkiran Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta, Drs. Anindita
Prayoga memberikan keterangan diselenggarakannya Sosialisasi ini adalah
dengan maksud memberikan pemahaman kepada masyarakat akan
penyelenggaraan perparkiran dan pemindahan kendaraan di Kota Surakarta
guna terciptanya pelayanan yang aman, nyaman, tertib dan teratur.
Sedangkan tujuannya adalah Pemahaman aturan dan ketentuan yang berlaku
tentang penyelenggaraan perparkiran dan pemindahan kendaraan; memberikan
penjelasan tentang penindakan kendaraan pada daerah larangan parkir,
memberikan penjelasan tentang sanksi administrasi dan pidana yang
diberikan apabila melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan parkir dan
memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa parkir dan
pengguna jalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar
800an orang Peserta yang terdiri dari Kepala SKPD, Camat dan Lurah,
LPMK, Para pelaku usaha, Pengelola Pusat Perbelanjaan/mall, Lembaga
Pendidikan mulai dari SD sampai SMA/SMK, Pengelola Gedung Pertemuan,
Komunitas Keselamatan, Paguyuban Becak, Pimpinan Perusahaan Taksi,
Pengurus Tempat Peribadatan, Perbankan, Perhotelan, Pemilik Agen Bus,
Pengelola Parkir dan Petugas Parkir, adapun untuk narasumber dalam
kegiatan ini terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatilka Kota Surakarta, Kepala UPTD perparkiran, Kasatlantas
Polresta Surakarta, Kasatbinmas Polresta Surakarta danKepala Satpol PP
kota Surakarta. (bs & rdo)
Sumber : http://surakarta.go.id