Pemkab Garut kini tengah mencanangkan desa
mandiri atau otonomi desa. Pemerintahan desa yang bisa menghasilkan
keuangan sendiri sehingga tidak tergantung pada APBD dan APBN itu
diharapkan terealisasi pada 2014 mendatang.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. Garut, H. Wawan Nurdin, S.Sos., saat dihubungi wartawan, Minggu (29/9).
“Langkah awal yang tengah dilakukan, yakni pembuatan profil desa sebagai input data di Kab. Garut. Profil desa itu isinya menggambarkan kondisi desa secara detail. Nantinya, data tersebut akan dimasukkan ke dalam situs internet agar bisa diakses kapan saja,” jelas Wawan.
Lebih jauh pria berkumis tebal ini mengatakan, upaya menuju desa mandiri juga salah satunya dengan melakukan pembinaan terhadap para sekretaris desa (sekdes) agar lebih memahami administrasi. Bahkan, dari 421 sekdes yang ada 255 di antaranya sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan sisanya akan disesuaikan kemudian. Yang pasti, seluruh sekdes akan dijabat oleh PNS.
“Pemerintah memberikan upah terhadap sekdes tentu bukan tanpa maksud, melainkan menghendaki agar administrasi desa lebih tertib. Kendati demikian, tidak seluruhnya sekdes yang sekarang menjabat bisa diangkat menjadi PNS. Sebab ada ketentuan yang mengaturnya seperti faktor usia dengan batas maksimal 51 tahun, serta masa kerja hingga 15 Oktober 2004,” katanya.
Tanah kas desa
Dikatakan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan tanah kas desa (carik desa). Tanah tersebut harus dioptimalkan supaya lebih bermanfaat bagi warga desa. Tanah kas desa diberdayakan sesuai dengan keadaan lingkungan setempat misalnya dijadikan areal pertanian, peternakan, pariwisata atau apa saja yang bisa menghasilkan income untuk desa. Pengoptimalan tanah kas desa bisa bekerjasama dengan instansi terkait seperti dinas tanaman pangan dan hortikultura, Dinas Peternakan maupun Dinas Pariwisata.
Untuk menertibkan anggaran keuangan desa, selanjutnya pemerintahan desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disempurnakan melalui peraturan desa (perdes). Dengan demikian, desa akan menjelma pemerintahan dengan ruang lingkup yang lebih kecil, namun lebih mandiri. Pemerintah desa bisa menghidupi rumah tangganya dengan anggaran yang diperoleh dari potensi alamnya sendiri.
“Di Kab. Garut banyak potensi alam yang belum tergali sehingga belum bisa dimanfaatkan secara optimal. Padahal, kekayaan alam tersebut bisa menjadi sumber pendapatan bagi desa yang bersangkutan. Target itulah yang salah satunya sedang kami upayakan. Namun tentunya harus melalui berbagai tahapan, dengan langkah awal dimulai dari pembentukan profil desa,” pungkasnya.
Sumber : http://www.garutkab.go.id
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. Garut, H. Wawan Nurdin, S.Sos., saat dihubungi wartawan, Minggu (29/9).
“Langkah awal yang tengah dilakukan, yakni pembuatan profil desa sebagai input data di Kab. Garut. Profil desa itu isinya menggambarkan kondisi desa secara detail. Nantinya, data tersebut akan dimasukkan ke dalam situs internet agar bisa diakses kapan saja,” jelas Wawan.
Lebih jauh pria berkumis tebal ini mengatakan, upaya menuju desa mandiri juga salah satunya dengan melakukan pembinaan terhadap para sekretaris desa (sekdes) agar lebih memahami administrasi. Bahkan, dari 421 sekdes yang ada 255 di antaranya sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan sisanya akan disesuaikan kemudian. Yang pasti, seluruh sekdes akan dijabat oleh PNS.
“Pemerintah memberikan upah terhadap sekdes tentu bukan tanpa maksud, melainkan menghendaki agar administrasi desa lebih tertib. Kendati demikian, tidak seluruhnya sekdes yang sekarang menjabat bisa diangkat menjadi PNS. Sebab ada ketentuan yang mengaturnya seperti faktor usia dengan batas maksimal 51 tahun, serta masa kerja hingga 15 Oktober 2004,” katanya.
Tanah kas desa
Dikatakan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan tanah kas desa (carik desa). Tanah tersebut harus dioptimalkan supaya lebih bermanfaat bagi warga desa. Tanah kas desa diberdayakan sesuai dengan keadaan lingkungan setempat misalnya dijadikan areal pertanian, peternakan, pariwisata atau apa saja yang bisa menghasilkan income untuk desa. Pengoptimalan tanah kas desa bisa bekerjasama dengan instansi terkait seperti dinas tanaman pangan dan hortikultura, Dinas Peternakan maupun Dinas Pariwisata.
Untuk menertibkan anggaran keuangan desa, selanjutnya pemerintahan desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disempurnakan melalui peraturan desa (perdes). Dengan demikian, desa akan menjelma pemerintahan dengan ruang lingkup yang lebih kecil, namun lebih mandiri. Pemerintah desa bisa menghidupi rumah tangganya dengan anggaran yang diperoleh dari potensi alamnya sendiri.
“Di Kab. Garut banyak potensi alam yang belum tergali sehingga belum bisa dimanfaatkan secara optimal. Padahal, kekayaan alam tersebut bisa menjadi sumber pendapatan bagi desa yang bersangkutan. Target itulah yang salah satunya sedang kami upayakan. Namun tentunya harus melalui berbagai tahapan, dengan langkah awal dimulai dari pembentukan profil desa,” pungkasnya.
Sumber : http://www.garutkab.go.id