Selain mencabut 85 pentil motor, petugas juga menilang 1 unit bus Kowanbisata nopol B 7216 NL karena telah mati izinnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, saat ditangkap petugas, bus Kowanbisata itu tengah melintas di Jl Achmad Yani, Jakarta Pusat, dan hendak menuju Terminal Pulogadung. "Dari lokasi kita mendapatkan satu unit Kowanbisata B 7216 NL yang izin operasionalnya mati dan tanda uji KIR-nya diragukan. Kita langsung angkut, kendaraan atas nama Subur," ujarnya, Kamis (19/9).
Dikatakan Harlem, razia ini dilakukan serentak di lima wilayah kota, dan akan terus dilakukan hingga satu minggu ke depan agar parkir liar di kawasan Roxy dan sekitarnya benar-benar tertib. "Setelah di Tanah Abang Blok G, sekarang kita fokuskan penanganan di Roxy," tandasnya.
Sumber : BERITAJAKARTA.COM