Akan Diberi Sanksi, Pemberi Izin Bodong Mini Market

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
Sejumlah pihak yang memberikan izin pasca diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) No. 115 tahun 2006 tentang penundaan perizinan mini market di Jakarta, terancam terkena sanksi.

"Kalau mini market itu berdiri sah memiliki kelengkapan dan surat-surat izin, padahal sejak 2006 sudah ada Ingub, tidak diterbitkan. Berarti yang salah adalah yang memberi izin, itu yang diberi sanksi," jelas Wakil Gubernur Prijanto menjawab pertanyaan wartawan di Balaikota DKI, Senin (28/2/2011).

Prijanto belum bisa menyebutkan siapa pemberi izin dari pihak-pihak yang telah disebutkan dalam Ingub tersebut. Namun, dia hanya mengatakan kalau masih akan di lakukan verifikasi lagi dari data yang telah masuk.

"Orang melanggar perlu dihukum tidak? Perlu kan. Ya sudah, orang mereka melanggar kok. Kalau tidak ya rusaklah Negara ini. Jadi Cuma prinsipnya kayak gitu," tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI sudah membatasi jumlah mini market melalui Ingub No 115 tahun 2006. Namun, pada praktiknya, jumlah mini market malah semakin banyak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari mana mini market itu mendapat izin.

Berdasarkan data dari Biro Perekonomian DKI Jakarta, antara 13 November 2006 hingga 30 Maret 2009 terjadi penambahan 590 gerai atau total mencapai 1.115 gerai. Jumlah itu terus bertambah pada periode per Juli 2010 dengan jumlah total mencapai 1.186 gerai atau terjadi penambahan 71 gerai mini market.


sumber : inilah.com

YOU MIGHT ALSO LIKE

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)