MANOKWARI-Seorang anggota Polres Manokwari berinisial PD ditangkap saat membawa Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 15 gram, Senin (15/11) di Bandara Rendani. Kini pelaku yang sehari-harinya bertugas di Polsek Manokwari kota ini ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya masing-masing berinisial BI dan seorang wanita berinisial RS. Kedua pelaku ini juga diamankan di ruang tahanan Polres Manokwari. Khusus pelaku RS ditahan diruang tahanan wanita. Pelaku RS merupakan residivis dalam kasus yang sama. Hasil pemeriksaan urine, ketiga pelaku positif memakai shabu-shabu.
Pelaksana Harian Kapolres Manokwari AKBP Daniel Priyo Dwi Atmoko, S.Ik yang dikonfirmasi koran ini di ruang kerjanya, Kamis (18/11) membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus narkoba. Dimana salah satu pelaku berinisial PD adalah oknum anggota Polres Manokwari.
Daniel juga menjelaskan keterlibatan oknum anggotanya tersebut sebagai kurir saja. Mengenai siapa pemilik sebenarnya narkoba seberat 15 gram tersebut, Daniel mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman hingga ke akar-akarnya. Termasuk kalau masih ada anggota lain yang terlibat pihaknya pasti akan menindak tegas. Bagi anggota polisi yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba lanjut Daniel ancaman hukuman paling beratnya adalah pemecatan dari kesatuan.
Hasil pemeriksaan, pelaku PD mengaku ia menjemput narkoba jenis shabu di Bandara Rendani merupakan yang ketiga kalinya. Perbuatan oknum anggota polisi tersebut bersama jaringannya sudah lama dibuntuti oleh petugas dari Polres. (des)
Polisi juga berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya masing-masing berinisial BI dan seorang wanita berinisial RS. Kedua pelaku ini juga diamankan di ruang tahanan Polres Manokwari. Khusus pelaku RS ditahan diruang tahanan wanita. Pelaku RS merupakan residivis dalam kasus yang sama. Hasil pemeriksaan urine, ketiga pelaku positif memakai shabu-shabu.
Pelaksana Harian Kapolres Manokwari AKBP Daniel Priyo Dwi Atmoko, S.Ik yang dikonfirmasi koran ini di ruang kerjanya, Kamis (18/11) membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus narkoba. Dimana salah satu pelaku berinisial PD adalah oknum anggota Polres Manokwari.
Daniel juga menjelaskan keterlibatan oknum anggotanya tersebut sebagai kurir saja. Mengenai siapa pemilik sebenarnya narkoba seberat 15 gram tersebut, Daniel mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman hingga ke akar-akarnya. Termasuk kalau masih ada anggota lain yang terlibat pihaknya pasti akan menindak tegas. Bagi anggota polisi yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba lanjut Daniel ancaman hukuman paling beratnya adalah pemecatan dari kesatuan.
Hasil pemeriksaan, pelaku PD mengaku ia menjemput narkoba jenis shabu di Bandara Rendani merupakan yang ketiga kalinya. Perbuatan oknum anggota polisi tersebut bersama jaringannya sudah lama dibuntuti oleh petugas dari Polres. (des)
Sumber : PapuaBaratnews