MEGAMENDUNG - Sekitar 52 vila liar yang berdiri di atas tanah negara dan tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang berada di tiga desa, di Kecamatan Megamendung, bakal segera dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Menurut rencana pembongkaran vila yang terletak di Desa Sukaresmi, Sukagalih, Desa Sukamaju tersebut, akan dilakukan bulan Desember yang akan datang.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasie Trantib) Kecamatan Megamendung, Edi Sukardi menjelaskan alasan pembongkaran itu, karena telah melanggar aturan yang tertuang dalam Perda (peraturan daerah) Nomor; 8 Tahun 2006, tentang ketertiban umum (tibum).
“Rata-rata vila yang ada berdiri di atas tanah negara, dan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan dan keberadaannya di ruang hijau,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di simpang Ciawi, Kamis kemarin.
Namun demikian, kata Edi Sukardi, pihaknya tetap akan melakukan mediasi dengan beberapa warga pemilik vila. Kasie Trantib mengaku, jika digunakan untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos), kemungkinan vila tersebut tak akan dibongkar. “Tapi, bila murni untuk kepentingan pribadi, kami akan segera robohkan,” ujarnya menambahkan.
Edi menjelaskan, pembongkaran vila liar akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan tahun 2011 yang akan datang, semua vila-vila liar yang ada di Kecamatan Megamendung, terutama di wilayah Wisata-Puncak dapat segera ditertibkan.
Sementara, beberapa waktu lalu, sekitar 143 vila liar yang berdiri megah, di area Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) diserahkan para pemiliknya kepada pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut)-RI.
Vila yang rata-rata dimiliki oleh tokoh politik, dan artis tersebut berdiri di kawasan konservasi yang seharusnya tidak digunakan sebagai wilayah pemukiman. Hanya saja, hingga kini belum ada pembongkaran yang dilakukan pemerintah. =URI
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasie Trantib) Kecamatan Megamendung, Edi Sukardi menjelaskan alasan pembongkaran itu, karena telah melanggar aturan yang tertuang dalam Perda (peraturan daerah) Nomor; 8 Tahun 2006, tentang ketertiban umum (tibum).
“Rata-rata vila yang ada berdiri di atas tanah negara, dan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan dan keberadaannya di ruang hijau,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di simpang Ciawi, Kamis kemarin.
Namun demikian, kata Edi Sukardi, pihaknya tetap akan melakukan mediasi dengan beberapa warga pemilik vila. Kasie Trantib mengaku, jika digunakan untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos), kemungkinan vila tersebut tak akan dibongkar. “Tapi, bila murni untuk kepentingan pribadi, kami akan segera robohkan,” ujarnya menambahkan.
Edi menjelaskan, pembongkaran vila liar akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan tahun 2011 yang akan datang, semua vila-vila liar yang ada di Kecamatan Megamendung, terutama di wilayah Wisata-Puncak dapat segera ditertibkan.
Sementara, beberapa waktu lalu, sekitar 143 vila liar yang berdiri megah, di area Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) diserahkan para pemiliknya kepada pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut)-RI.
Vila yang rata-rata dimiliki oleh tokoh politik, dan artis tersebut berdiri di kawasan konservasi yang seharusnya tidak digunakan sebagai wilayah pemukiman. Hanya saja, hingga kini belum ada pembongkaran yang dilakukan pemerintah. =URI
Sumber : pakuanraya