
Uji kompetensi dilakukan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai bukti bahwa bidan telah memenuhi syarat bekerja. Saat ini uji kompetensi baru dilakukan di 10 provinsi.
Wakil Ketua I Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) Emi Nurjasmi dalam Seminar Uji Kompetensi, Kebijakan IBI, dan Sosialisasi Jaminan Persalinan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (24/9/2012), mengatakan, uji kompetensi baru dilakukan antara lain di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Menurut Emi, para bidan yang belum mengikuti uji kompetensi bukannya tak mau melalui proses itu. Kewajiban mengikuti uji kompetensi baru diberlakukan pada tahun 2013. Setelah mengikuti uji kompentensi, bidan akan memperoleh sertifikat yang berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang.
Mereka yang sudah bekerja sebagai bidan namun belum melewati uji kompetensi harus mengikutinya saat memperpanjang sertifikasi. Karena itu, semua bidan di Indonesia diharapkan sudah mendapatkan sertifikat kompetensi paling lambat lima tahun sejak kewajiban itu diterapkan atau pada tahun 2018.
"Jika kewajiban sudah diberlakukan, bidan yang tak lolos uji kompetensi tetap tidak bisa bekerja meski sudah lulus kuliah," ujar Emi.
Emi mengatakan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi kepada anggota IBI, sekolah, dan masyarakat.
"Uji kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai standar profesi," kata Emi.
Sumber : kompas.com