
Dari rekaman itu terlihat kelima nenek itu terlihat tengah beraksi di sebuah mal terbesar di Magelang. Kelima pelaku mencoba mengelabui pemilik toko. Sementara seorang lainnya bertindak mengambil emas yang sudah disisipkan di tangannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti emas batangan seberat 70 gram, timbangan dan alat pelebur emas. Kini, para nenek ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Atas perbuatan tersebut mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.