Polisi Polsek Metro Palmerah membekuk lima anggota sindikat pengedar narkotika, dua diantaranya adalah gadis ABG yang masing-masing berusia 15 tahun dan 17 tahun. Kelima tersangka tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.Gadis ABG tersebut menjalankan peredaran narkoba bersama dengan tiga orang kurir. Kelimanya kedapatan membawa ganja seberat 850 gram dan sabu-sabu 9 gram. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menaruh sabu-sabu dalam kotak permen dan ganja dalam bungkusan koran.
Informasi dari Kasi Humas Polsek Metro Palmerah, Aiptu Bahrun, Jumat (11/02/2011), para pelaku tertangkap tangan memiliki sabu-sabu dalam kotak permen. Setelah dikembangkan, ditemukan juga narkotika jenis ganja.
Kini, Polsek Metro Palmerah masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya.
RSS Feed
Twitter
Facebook