Rumah Toko (Ruko) yang dibangun oleh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dalam mengembangkan
bidang niaga di Kabupaten Gumas kini telah selesai di dibangun dan
Pemkab Gumas telah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berminat
untuk menyewa Ruko tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Pemkab
Gumas dengan tujuan Bupati Gumas.
Asisten II Setda Gumas, Yansiterson,MSi,
mengatakan, ruko yang dibangun tersebut adalah merupakan asset dari
Pemkab Gumas dan untuk sistem penyewaan Ruko tersebut tidak akan
diperkenankan pemindah tanganan atau kontrak jual beli antara Pemkab
dengan calon peminat hal ini dikarena bahwa ruko tersebut tetap menjadi
asset bagi Pemkab Gumas oleh sebab itu ruko tersebut dilakukan kontrak
sewa.
“Proses dalam penyewaan ruko tersebut
tidak sulit peminat cukup mengajukan permohonan kepada Bupati Gumas
dengan mencantumkan Nama yang jelas Alamat serta rencana blok ruko
tersebut digunakan untuk apa dan peminat harus melampirkan poto copy
Kartu Tanda Penduduk dan berkas tersebut diserahakan kepada bidang
ekonomi pembangunan di Setda Kabupaten Gumas yang kemudian akan direkap
oleh petugas dan seluruh berkas tersebut akan dievaluasi atau diperiksa
oleh tim dan hasil dari penelitian ini tentu aka nada yang gugur jika
pemohon ini lebih dari blok ruko yang akan disewakan oleh Pemkab Gumas,”
ungkap Yansiterson kepada Ppost diruang kerjanya kemaren (23/13).
Rumah
Toko yang dibangunan dan merupakan aset Pemkab Gumas kini telah
selesai dibangunan dan ditawarkan kepada masyarakat yang berminat dapat
mengajukan permohonan penyewaan kepada Pemkab Gumas yang diserahkan
kepada Bagian Ekonomi Setda Gumas.
Ia menambahkan, jika nantinya telah
ditentukan para pemohon yang dapat diterima sebagai penyewa Ruko
tersebut akan diberikan Surat Keputusan Bupati Gumas kemudian para
pemohon ini akan menanda tangani penrjanjian Kontrak Sewa antara Peminat
dengan Bapak Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah dan jika
semua telah selesai maka satu hal yang sangat dilarang oleh Pemkab yaitu
pemindah tanganan dengan orang lain yang tidak mendapat Surat Keputusan
jika nantinya hal tersebut terjadi maka Surat Keputusan yang telah
diberikan akan dicabut kembali sehingga kontrak sewa akan putus dan ini
semua akan diatur dalam peraturan Bupati Gumas,jelasnya.
Sedangkan untuk biaya sewa nantinya aka
nada rumus yang dapat menentukan besarnya biaya sewa yaitu tergantung
dengan besaran dari ruang ruko yang akan disewa yang berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan pihak Pemkab Gumas
telah coba menghitung biaya sewa berkisar antara 15 juta hingga 25 juta
per tahun yang harus dibayar oleh pihak peminat nantinya.nth
Sumber : http://www.gunungmaskab.go.id