Ruko Pemkab Gumas Siap Dipasarkan

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
Rumah Toko (Ruko) yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dalam mengembangkan bidang niaga di Kabupaten Gumas kini telah selesai di dibangun dan Pemkab Gumas telah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berminat untuk menyewa Ruko tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Pemkab Gumas dengan tujuan Bupati Gumas.
Asisten II Setda Gumas, Yansiterson,MSi, mengatakan, ruko yang dibangun tersebut adalah merupakan asset dari Pemkab Gumas dan untuk sistem penyewaan Ruko tersebut tidak akan diperkenankan pemindah tanganan atau kontrak jual beli antara Pemkab dengan calon peminat hal ini dikarena bahwa ruko tersebut tetap menjadi asset bagi Pemkab Gumas oleh sebab itu ruko tersebut dilakukan kontrak sewa.
“Proses dalam penyewaan ruko tersebut tidak sulit peminat cukup mengajukan permohonan kepada Bupati Gumas dengan mencantumkan Nama yang jelas Alamat serta rencana blok ruko tersebut digunakan untuk apa dan peminat harus melampirkan poto copy Kartu Tanda Penduduk dan berkas tersebut diserahakan kepada bidang ekonomi pembangunan di Setda Kabupaten Gumas yang kemudian akan direkap oleh petugas dan seluruh berkas tersebut akan dievaluasi atau diperiksa oleh tim dan hasil dari penelitian ini tentu aka nada yang gugur jika pemohon ini lebih dari blok ruko yang akan disewakan oleh Pemkab Gumas,” ungkap Yansiterson kepada Ppost diruang kerjanya kemaren (23/13).
Rumah Toko yang dibangunan dan merupakan aset Pemkab Gumas kini telah selesai dibangunan dan ditawarkan kepada masyarakat yang berminat dapat mengajukan permohonan penyewaan kepada Pemkab Gumas yang diserahkan kepada Bagian Ekonomi Setda Gumas.
Ia menambahkan, jika nantinya telah ditentukan para pemohon yang dapat diterima sebagai penyewa Ruko tersebut akan diberikan Surat Keputusan Bupati Gumas  kemudian para pemohon ini akan menanda tangani penrjanjian Kontrak Sewa antara Peminat dengan Bapak Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah dan jika semua telah selesai maka satu hal yang sangat dilarang oleh Pemkab yaitu pemindah tanganan dengan orang lain yang tidak mendapat Surat Keputusan jika nantinya hal tersebut terjadi maka Surat Keputusan yang telah diberikan akan dicabut kembali sehingga kontrak sewa akan putus dan ini semua akan diatur dalam peraturan Bupati Gumas,jelasnya.
Sedangkan untuk biaya sewa nantinya aka nada rumus yang dapat menentukan besarnya biaya sewa yaitu tergantung dengan besaran dari ruang ruko yang akan disewa yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  dan pihak Pemkab Gumas telah coba menghitung biaya sewa berkisar antara 15 juta hingga 25 juta per tahun yang harus dibayar oleh pihak peminat nantinya.nth


YOU MIGHT ALSO LIKE

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)