Pengadaan sofa untuk pimpinan, anggota, dan staf ahli DPRD DKI Jakarta tahun anggaran (TA) 2013 dipermasalahkan. Sebab, ada dugaan pejabat pembuat komitmen (PPK) bertindak diskriminatif, terhadap peserta lelang sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Pengadaan sofa tahun anggaran 2013 di Sekretariat DPRD DKI dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 19.714.899.600, berdasarkan berita acara hasil pelelangan umum pascakualifikasi No 07/BAHP/LSF/VIII/2013 dimenangkan oleh PT Elite Permai Metal Works dengan harga penawaran sebesar Rp 12.107.287.500 (61,4 persen dari HPS).
Padahal, salah satu peserta lelang yakni PT Mahkota Brilian Jaya menawar lebih rendah yakni Rp 10.835.660.000 (54,96 persen dari HPS). Namun, PT Mahkota Brilian Jaya tidak terpilih sebagai pemenang, sehingga selisih harga signifikan sebesar Rp 1.271.627.500 itu sebagai pemborosan keuangan negara.
“PPK/panitia lelang menetapkan HPS terlalu tinggi atau mark up. Sehingga ada indikasi melanggar Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan terindikasi persaingan usaha sehat dalam pelaksanaan lelang pengadaan sofa di kantor Sekretariat DPRD DKI, sehingga kami berupaya sanggah,” ujar Kuasa Direktur PT Mahkota Brilian Jaya, Robert BP kepada wartawan di Balaikota, Selasa (1/10).
Namun, pengakuan Robert dibantah oleh PPK yang juga Kepala Bagian Umum Sekretaris DPRD Heru Widianto. Menurut Heru, PT Mahkota Brilian Jaya mengajukan penawaran pengadaan sofa di atas HPS, bahkan di atas pagu anggaran.
“Tidak mungkin kita memenangkan peserta yang menawar di atas HPS, memang siapa yang mau nombokin. Kan semua tahu lelang itu HPS Rp 19,7 miliar itu dipecah-pecah menjadi beberapa kode rekening. Nah PT Mahkota mengajukan penawaran pengadaan sofa kode rekening 5.2.3.13. 08 di atas HPS,” kata Heru, di gedung DPRD DKI, Selasa (1/10) sore.
Ia menjamin lelang pengadaan sofa yang sudah tertunda sejak 2011 tersebut tidak diskriminatif. “Nggak ada niat kita diskriminatif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM), Ivan Parapat menambahkan, kasus lelang sofa di Sekretariat DPRD DKI ini menunjukkan terjadi pelanggaran aturan dan upaya mengambil uang dari APBD dengan modus mark up HPS.
“Citra pemerintahaan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) bisa ternoda. Kita minta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan pengendalian untuk mencegah pemborosan APBD,” pintanya.
Sumber : http://www.beritajakarta.com/