KPU Kubu Raya Koreksi DPT Untuk Pemilu Legislatif

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
Kubu Raya - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kubu Raya mengkoreksi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk proses pemilihan calon legislatif pada tahun 2014 mendatang.

"Saat ini kami dari KPU Kabupaten Kubu Raya sedang melakukan koreksi terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut, salah satunya terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena di dalam DPT yang ada saat ini di KPU masih menemukan nama-nama yang tidak memiliki NIK," kata Ketua KPU Kubu Raya, Idris Maheru di Sungai Raya, Rabu (2/10).

Menurutnya, masyarakat Kabupaten Kubu Raya yang ingin memilih calon anggota legislatif Kubu Raya harus memiliki NIK. Pasalnya, jika masyarakat yang tidak memiliki NIK tersebut, maka yang bersangkutan tidak bisa memilih calon anggota DPRD.

Idris menuturkan untuk melakukan koreksi tersebut, pihaknya sudah memberikan nama-nama bersangkutan ke tingkat desa, untuk di koreksi oleh masing-masing PPS. Di mana nantinya Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga akan dibantu oleh pihak terkait di lapangan untuk melakukan cross-check kebenaran nama tersebut.

"Apabila seorang pemilih memiliki NIK, maka pemilih tersebut akan dimasukkan ke dalam DPT. Namun jika tidak memiliki NIK, maka yang bersangkutan kita minta supaya mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi (Disdukcapil) setempat agar yang bersangkutan memiliki NIK," tuturnya.

Dia juga menjelaskan, mengenai fasilitasi kampanye untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk mensosialisasikan zona kampanye berkaitan dengan pemasangan alat peraga dan atribut kampanye.

"Penertiban tersebut sangat penting untuk dilakukan agar atribut dan alat peraga di pasangan secara teratur dan tertib untuk keindahan di Kubu Raya. Pembuatan zona kampanye tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi parpol maupun calon dalam memasang alat peraga. Hal tersebut lebih untuk mengatur secara seksama, sehingga seluruh peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama, untuk melakukan kampanye melalui atribut kampanye tersebut," ungkapnya.

Idris memaparkan, berdasarkan data yang ada jumlah Pemilih Tetap di Kabupaten Kubu Raya pada pemilihan legeslatif mendatang sebanyak 415.328, dan jumlah DPT itu mengalami kenaikkan 4,3 persen jika dibandingkan dengan jumlah DPT saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya beberapa waktu lalu yang berjumlah 194.728 pemilih.

Sementara itu, penambahan juga terjadi pada Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana jumlah TPS pada Pemilukada kemarin berjumlah 1.140 TPS sedangkan pada Pemilihan Legeslatif mendatang bertambah menjadi 1.248 TPS. "Tentunya penambahan TPS ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Sedangkan untuk jumlah DPT, sudah sesuai dengan usia para pemilih," kata Idris.


YOU MIGHT ALSO LIKE

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)