Lantaran sisa kelebihan lahannya seluas 444 meter persegi tak kunjung dibayarkan Pemprov DKI, Aziz (55) ahli waris tanah menggembok paksa gerbang SDN 01 pagi dan SDN 02 petang, Kembangan, Jakarta Barat. Ini merupakan yang kesekian kalinya ahli waris melakukan aksi nekatnya. Jika sebelumnya ia hanya memagar halaman sekolah, hingga siswa tidak bisa upacara dan bermain di lapangan. Kini akibat perbuatannya, ratusan siswa terlantar karena tak bisa masuk ke dalam gedung sekolah.
“Tindakan menggembok kembali pagar sekolah ini kami lakukan, karena sampai saat ini Pemrov DKI Jakarta belum juga membayar hak kami berupa sisa kelebihan tanah seluas 444 meter persegi,” ujar Aziz, Senin (30/9).
Aksi serupa juga pernah dilakukan Aziz pada tanggal 13 September 2013. Namun, besoknya dibuka kembali karena Pemprov DKI melalui walikota Jakarta Barat, camat dan lurah berjanji segera membayar kekurangan tersebut. Yang membuat dirinya kesal, sebelumnya anggota Komisi E DPRD DKI, Mery Hotma, juga pernah mengunjungi sekolah tersebut dan berjanji akan membantu menyelesaikan. Tapi, hingga kini masalah itu tak kunjung tuntas. “ Saya sudah bosan dengan janji-janji,” tegas Aziz.
Kasus tersebut, kata Aziz bermula dari hibah tanah Amar bin Djamain tahun 1974 kepada Pemprov DKI seluas 1.500 meter persegi. Tapi, oleh Pemprov DKI Jakarta tanah hibah yang disertifikatkan jumlahnya menjadi seluas 1.944 meter persegi. Sehingga, terdapat kelebihan lahan seluas 444 meter persegi.
Kasudin Pendidikan Dasar Jakarta Barat, Delly Indirayati, menuturkan untuk masalah itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Soal itu saya tidak dapat berkomentar banyak. Akan saya laporkan terlebih dahulu pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mencari solusinya,” tandas Delly.
“Tindakan menggembok kembali pagar sekolah ini kami lakukan, karena sampai saat ini Pemrov DKI Jakarta belum juga membayar hak kami berupa sisa kelebihan tanah seluas 444 meter persegi,” ujar Aziz, Senin (30/9).
Aksi serupa juga pernah dilakukan Aziz pada tanggal 13 September 2013. Namun, besoknya dibuka kembali karena Pemprov DKI melalui walikota Jakarta Barat, camat dan lurah berjanji segera membayar kekurangan tersebut. Yang membuat dirinya kesal, sebelumnya anggota Komisi E DPRD DKI, Mery Hotma, juga pernah mengunjungi sekolah tersebut dan berjanji akan membantu menyelesaikan. Tapi, hingga kini masalah itu tak kunjung tuntas. “ Saya sudah bosan dengan janji-janji,” tegas Aziz.
Kasus tersebut, kata Aziz bermula dari hibah tanah Amar bin Djamain tahun 1974 kepada Pemprov DKI seluas 1.500 meter persegi. Tapi, oleh Pemprov DKI Jakarta tanah hibah yang disertifikatkan jumlahnya menjadi seluas 1.944 meter persegi. Sehingga, terdapat kelebihan lahan seluas 444 meter persegi.
Kasudin Pendidikan Dasar Jakarta Barat, Delly Indirayati, menuturkan untuk masalah itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Soal itu saya tidak dapat berkomentar banyak. Akan saya laporkan terlebih dahulu pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mencari solusinya,” tandas Delly.
Sumber : http://beritajakarta.com/