You Might Also Like

Tampilkan postingan dengan label Ambulance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ambulance. Tampilkan semua postingan

Draft SOP IGD

TINDAKAN TRIASE SAAT KEADAAN BENCANA
PENGERTIAN:
Triase (Triage) adalah Tindakan untuk memilah/mengelompokkan korban berdasar beratnya cidera, kemungkinan untuk hidup, dan keberhasilan tindakan berdasar sumber daya (SDM dan sarana) yang tersedia.

TUJUAN:
Tujuan triase pada musibah massal adalah bahwa dengan sumber daya yang minimal dapat menyelamatkan korban sebanyak mungkin.

KEBIJAKAN:
1. Memilah korban berdasar:
       a. Beratnya cidera
       b. Besarnya kemungkinan untuk hidup
       c. Fasilitas yang ada / kemungkinan keberhasilan tindakan
2. Triase tidak disertai tindakan
3. Triase dilakukan tidak lebih dari 60 detik/pasien dan setiap pertolongan harus dilakukan sesegera mungkin.

PROSEDUR:
1. Penderita datang diterima petugas / paramedis UGD.
2. Diruang triase dilakukan anamnese dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatannya. Oleh paramedis yang terlatih / dokter.
3. Namun bila jumlah penderita/korban yang ada lebih dari 50 orang, maka triase dapat dilakukan di luar ruang triase (di depan gedung IGD).
4. Penderita dibedakan menurut kegawatnnya dengan memberi kode warna :
  • Segera- Immediate (I)- MERAH. Pasien mengalami cedera mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Misalnya : Tension pneumothorax, distress pernafasan (RR< 30x/mnt), perdarahan internal vasa besar dsb.
  • Tunda-Delayed (II)-KUNING. Pasien memerlukan tindakan defintif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera. Misalnya : Perdarahan laserasi terkontrol, fraktur tertutup pada ekstrimitas dengan perdarahan terkontrol, luka bakar <25% luas="" permukaan="" tubuh="" dsb="" br="">
  • Minimal (III)-HIJAU. Pasien mendapat cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. Misalnya : Laserasi minor, memar dan lecet, luka bakar superfisial.
  • Expextant (0)-HITAM. Pasien menglami cedera mematikan dan akan meninggal meski mendapat pertolongan. Misalnya : Luka bakar derajat 3 hampir diseluruh tubuh, kerusakan organ vital, dsb.
5. Penderita/korban mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna : merah, kuning, hijau, hitam.
6. Penderita/korban kategori triase merah dapat langsung diberikan pengobatan diruang tindakan IGD. Tetapi bila memerlukan tindakan medis lebih lanjut, penderita/korban dapat dipindahkan ke ruang operasi atau dirujuk ke rumah sakit lain.
7. Penderita/korban dengan kategori triase kuning yang memerlukan tindakan medis lebih lanjut dapat dipindahkan ke ruang observasi dan menunggu giliran setelah pasien dengan kategori triase merah selesai ditangani.
8. Penderita/korban dengan kategori triase hijau dapat dipindahkan ke  rawat jalan, atau bila sudah memungkinkan untuk dipulangkan, maka penderita/korban dapat diperbolehkan untuk pulang.
9. Penderita/korban kategori triase hitam dapat langsung dipindahkan ke kamar jenazah.

PENGGUNAAN RADIO KOMUNIKASI
PENGERTIAN:
Alat komunikasi yang digunakan dengan menggunakan gelombang radio dengan frekuensi tertentu yang telah disepakati bersama, untuk hubungan antar rumah sakit.

TUJUAN:
Untuk memperlancar jalur komunikasi dalam menyampaikan atau menerima berita, dalam keadaan sehari-hari atau dalam keadaan darurat (bencana/musibah massal).

KEBIJAKAN:
1. Radio Komunikasi selalu pada frekuensi 718.
2. Radio Medik hanya digunakan untuk menyampaikan / menerima berita yang penting.

PROSEDUR:
1. Mengecek kondisi radio medik setiap operan dan melakukan timbang terima mengenai berita yang masuk dan yang keluar.
2. Cara menggunakannya :
  • Cek frekuensi yang dituju
  • Cek power dan radio
  • Pegang extramix, arahkan pada mulut dengan jarak + 10 cm.
  • Vokal suara jelas dan singkat (tiap pembicaraan tidak boleh lebih dari 10 kata)
  • Bila memanggil, sebut nama yang dituju, baru nama pengirim. Contoh : RS Dr.Soetomo, IGD Sidoarjo memanggil.
  •  Bila memanggil masih ada pembicaraan di radio, tunggu nada sela, baru memanggil dengan kata ”KONTEK” (2x)
  • Bila ada yang mempersilahkan sebut nama atau institusi. Contoh : Ya disini IGD Sidoarjo dengan operator....... Mau menghubungi IGD Dr. Soetomo.
  • Tiap pembicaraan (tidak boleh dari 10 kata) diakhiri dengan kata ”GANTI” untuk memberi kesempatan kepada yang dituju untuk menulis pesan dan atau memberikan kesempatan kepada pemanggil untuk masuk karena sifat beritanya lebih penting (gawat).
3. Melakukan absensi tiap hari dengan:
  • IGD Dr.Soetomo (07.30)
  • RSSA Malang (14.30)
4. Setiap kali mengirim / menerima pesan harus ditulis pada buku laporan serta ditandatangani dan nama jelas operator.
5. Segera tindak lanjut isi pesan.
6. Bila selesai jangan dimatikan tetapi radio harus selalu dalam posisi standby.

PETUGAS:
Perawat IGD
AMBULANCE

PENGERTIAN:
Sarana transportasi untuk mengangkut penderita/korban dari lokasi bencana ke sarana kesehatan yang memadai..

TUJUAN:
Untuk memindahkan penderita/korban bencana dengan aman tanpa memperberat keadaan penderita/korban ke sarana kesehatan yang memadai.

KEBIJAKAN:
1. Ambulance digunakan untuk memindahkan korban dari lokasi bencana ke RS atau dari RS yang satu ke RS lain.
2. Pada setiap ambulans minimal terdiri dari 2 orang para medik dan satu pengemudi (bila memungkinkan ada 1 orang dokter).

PROSEDUR:
Saat di Rumah Sakit
A. Kru ambulans harus mulai menyiapkan ambulans untuk pengiriman berikutnya.
1. Bersihkan dengan cepat ruang pasien dengan menggunakan sarung tangan industri.
2. Bersihkan darah, muntahan, dan cairan tubuh lainnya yang mengering di lantai.
3. Seka perlengkapan apapun yang terkena percikan. Masukkan handuk yang digunakan untuk membersihkan darah dan cairan tubuh langsung ke dalam kantung merah.
4. Buang sampah-sampah seperti bungkus perban, balut yang sudah dibuka walaupun belum dipakai, dan barang-barang sejenis.
5. Kain linen dan selimut besar yang kotor dapat dicuci dan digunakan kembali.
6. Gunakan pengharum ruangan untuk menetralisir bau muntah, urin, atau tinja.

B. Siapkan perlengkapan pernafasan.
1. Bersihkan dan disinfeksi benda-benda yang tidak sekali pakai (non disposable) dengan cara yang benar, bersihkan pula unit masker bag-valve yang telah digunakan dan alat-alat pembantu pernafasan lain serta alat untuk terapi inhalasi untuk mencegah alat-alat tersebut menjadi tempat perkembangan agen infeksi yang dapat dengan mudah mengkontaminasi pasien berikutnya. Lakukan juga disinfeksi untuk unit suction.
2. Letakkan barang-barang sekali pakai yang telah digunakan ke kantung plastik dan bungkus. Ganti barang-barang serupa dengan cadangan yang dibawa dalam ambulans.

C. Ganti barang-barang yang telah digunakan
1. Segera ganti barang-barang yang telah terpakai di ambulans dengan barang serupa yang diambil dari ruang logistik rumah sakit berdasarkan prinsip -satu untuk satu - seperti balut steril, perban, handuk, masker oksigen sekali pakai, sarung tangan sekali pakai, air steril, dan airways (alat bantu jalan nafas) oral.
2. Tukar barang-barang seperti bidai dan spinal board yang digunakan oleh pasien dengan barang serupa dari ruang logistik rumah sakit.
3. Jika perlengkapan memang bisa ditukar, segera periksa kelengkapan dan fungsi perlengkapan dengan cepat. Beberapa bagian biasanya hilang atau rusak, biasanya ketika alat-alat imobilisaasi dilepaskan dari pasien.
4. Jika menemukan bahwa ada bagian perlengkapan yang rusak atau tidak lengkap, beritahu otoritas rumah sakit untuk mengetahui apakah alat tersebut dapat diperbaiki atau diganti.

DEKONTAMINASI KORBAN BENCANA
PENGERTIAN:
Dekontaminasi adalah langkah pertama menangani peralatan, perlengkapan, sarung tangan dan benda-benda lainnya yang terkontaminasi. Proses yang membuat benda mati lebih aman untuk ditangani oleh staf sebelum dibersihkan (umpamanya menginaktivikasi HBV, HBC dan HIV) dan mengurangi tapi tidak menghilangkan jumlah mikroorganisme yang mengkontaminasi.

TUJUAN:
Sebagai acuan dalam melakukan dekontaminasi saat terjadi bencana.

KEBIJAKAN:
1. Dilakukan pada korban masal terutama pd korban yg terkontaminasi bahan kimia.
2. Prinsip dekontaminasi di rumah sakit adalah bahwa setiap pasien yang datang dan terpapar bahan kimia harus didekontaminasi sebelum masuk keruangan yang ada di rumah sakit.
3. Dekontaminasi dilakukan di tempat yang telah dipersiapkan, terpisah dan tertutup, tersedia air mengalir dan sebaiknya dekat dengan UGD/IRD .

PROSEDUR:
1. Setelah memakai alat proteksi diri petugas medik melakukan dekontaminasi, pastikan  korban dalam keadaan stabil atau telah dilakukan stabilisasi fungsi vitalnya.
2. Buka seluruh pakaian korban (mengurangi 70-80% kontaminant)
3. Cuci dari ujung kepala sampai ujung kaki dalam 1 menit dgn 6 galon air ( 25 ltr air/ 4-5 ember air) dan diperlukan area 22 inches² (66 cm²) per-orang.
4. Lakukan dgn cepat pencucian / penyiraman seluruh tubuh korban.
5. Gunakan cairan pembersih untuk seluruh tubuh. Cairan baru 0,5 % Sodium hypochlorite (HTH chlorine) efektif utk kontaminant biologi atau kimia.
6. Utk kontaminant biologi perlu waktu 10 menit (hal ini sulit utk korban masal).
7. Bersihkan kembali dengan air dari ujung kepala sampai ujung kaki (head to toe).
8. Yakinkan korban sudah dicuci dengan bersih, bila perlu periksa dan bersihkan kembali dengan air dari ujung kepala sampai ujung kaki.
9. Keringkan tubuh pasien dan ganti/ berikan pakaian kering dan bersih.
10. Korban di masukkan ke ruang UGD/ IRD sesuai kriteria triage (dapat dilakukan triage ulang walaupun sudah dilakukan triage di lapangan.
11. Penanganan dilakukan berdasarkan skala prioritas kegawat daruratan korban bencana.
12. Pelayanan medik yang diberikan sesuai standar kemampuan rumah sakit.
Catatan:
1. Pasien bisa yang bisa berjalan sendiri dan gejala jelas segera lakukan dekontaminasi.
2. Pasien masih bisa berjalan, tetapi tanpa gejala jelas pindahkan dari area tindakan, pakaian dibuka dan observasi (medical evaluation).
3. Pasien tidak bisa bergerak, lakukan evaluasi klinis , berikan prioritas dekontaminasi.
PERMINTAAN / BANTUAN TENAGA
PENGERTIAN:
Tenaga adalah orang atau petugas baik medis ataupun non medis yang membantu dalam melakukan pertolongan pada para korban bencana.

TUJUAN:
Sebagai acuan dalam penambahan jumlah tenaga medis ataupun non medis saat terjadi suatu bencana.

KEBIJAKAN:
Penambahan jumlah tenaga medis ataupun nonmedis saat terjadi bencana dapat diperoleh dari internal rumah sakit dan eksetrnal rumah sakit.

PROSEDUR:
1. Dokter jaga IGD sebagai leader saat terjadi bencana menghubungi tim siaga bencana yang saat itu sedang tidak jaga / tidak berada di tempat.
2. Dokter jaga IGD beserta tim siaga bencana memprediksi tingkat kegawatan dan jumlah korban.
3. Meminta bantuan tenaga yang sedang tidak jaga di rumah sakit dengan menghubungi tiap perorangan lewat telephon.
4. Apabila tenaga internal rumah sakit tidak mencukupi/tidak sebanding dengan jumlah korban yang terlalu banyak, maka pihak rumah sakit segera meminta bantuan tenaga dari luar rumah sakit. Segera koordinasikan kebutuhan tersebut kepada Komandan Siaga Bencana serta pihak luar yang dimintai perbantuan.
5. Setelah tenaga bantuan telah datang di RS, maka dokter jaga sebagai leader menginformasikan seluruh informasi baik tingkat kegawatan dan jumlah korban kepada tim tersebut dan memberikan instruksi langkah-langkah yang harus dilakukan.

PEMBERIAN TERAPI BAGI KORBAN BENCANA

PENGERTIAN:
Terapi adalah tindakan medis yang dilakukan oleh petugas medis kepada korban/penderita sesuai dengan kondisi/keadaan penderita tersebut.

TUJUAN:
Meminimalisir luka dan kecacatan serta menyembuhkan penyakit penderita/korban bencana.

KEBIJAKAN:
Pemberian terapi bagi korban tanpa membeda-bedakan status sosial,suku/ras, agama dan golongan.

PROSEDUR:
Penanganan medis.
1. Penanganan korban di RS neliputi tindakan resusitasi sampai dengan tindakan definitif.
2. Sistim pelimpahan wewenang berlaku dengan pengawasan dan tanggung jawab Tim Penanggulangan Bencana.
3. Perkiraan jumlah korban yang akan dirawat adalah berdasar pada jumlah korban yang pernah dirawat pada bencana terdahulu, atau berdasar pada skenario terburuk, dan dengan mempertimbangkan jumlah korban berdasarkan intensitas perawatan yang diperlukan.
4. Tehnis penanganan korban dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Medis yang dibuat oleh Staf Medik Fungsional ( SMF ).
TRANSPORTASI PASIEN / HELPER SAAT KEADAAN BENCANA
PENGERTIAN:
Tranportasi bukanlah sekedar mengantar pasien ke rumah sakit. Serangkaian tugas harus dilakukan sejak pasien dimasukkan ke dalam ambulans hingga diambil alih oleh pihak rumah sakit.

TUJUAN:
Memindahkan penderita/korban bencana dengan aman tanpa memperberat keadaan penderita/korban ke sarana kesehatan yang memadai.

KEBIJAKAN:
Sarana transportasi terdiri dari:
1. Kendaraan pengangkut (ambulance)
2. Peralatan medis dan non medis.
3. Petugas (medis/paramedis)
4. Obat-obatan life saving dan life support.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk transportasi penderita/korban bencana adalah:
a. Sebelum Diangkat
     1.Gangguan pernafasan dan kardiovaskuler telah ditanggulangi.
     2.Perdarahan telah dihentikan
     3.Luka-luka telah ditutup
     4.Patah tulang telah difiksasi
b. Selama perjalanan harus dimonitor
     1.Kesadaran
     2.Pernafasan
     3.Tekanan Darah
     4.Denyut nadi
     5.Keadaan luka

PROSEDUR:
Memindahkan pasien ke ambulans
1. Pada saat ambulans datang anda harus mampu menjangkau pasien sakit atau cedera tanpa kesulitan, memeriksa kondisinya, melakukan prosedur penanganan emergensi di tempat dia terbaring, dan kemudian memindahannya ke ambulans.
2. Pada beberapa kasus tertentu, misalnya pada keadaan lokasi yang berbahaya atau pasien yang memerlukan prioritas tinggi maka proses pemindahan pasien harus didahulukan sebelum menyelesaikan proses pemeriksaan dan penanganan emergensi diselesaikan.
3. Jika dicurigai adanya cedera spinal, kepala harus distabilkan secara manual dan penyangga leher (cervical collar) harus dipasang dan pasien harus diimobilisasi di atas spinal board.
4. Pemindahan pasien ke ambulans dilakukan dalam 4 tahap berikut
  • Pemilihan alat yang digunakan untuk mengusung pasien.
  • Stabilisasi pasien untuk dipindahkan
  • Memindahan pasien ke ambulans
  • Memasukkan pasien ke dalam ambulans
5. Pasien sakit atau cedera harus distabilkan agar kondisinya tidak memburuk.
6. Perawatan luka dan cedera lain yang diperlukan harus segera diselesaikan, benda yang menusuk harus difiksasi, dan seluruh balut serta bidai harus diperiksa sebelum pasien diletakkan di alat pengangkut pasien.
7. Jangan menghabiskan banyak waktu untuk merawat pasien dengan cedera yang sangat buruk atau korban yang telah meninggal. Pada prinsipnya, kapanpun seorang pasien dikategorikan dalam prioritas tinggi, segera transpor dengan cepat.
8. Penyelimutan pasien membantu menjaga suhu tubuh, mencegah paparan cuaca, dan menjaga privasi.
9. Alat angkut (carrying device) pasien harus memiliki tiga tali pengikat untuk menjaga posisi pasien tetap aman. Yang pertama diletakkan setinggi dada, yang kedua setinggi pinggang atau panggul, dan yang ketiga setinggi tungkai. Kadang-kadang digunakan empat tali pengikat di mana dua tali disilangkan di dada.
10. Jika penderita/korban tidak mungkin diangkut dengan tandu misalnya pada penggunaan spinalboard dan hanya bisa diletakkan di atas tandu/usungan ambulans (ambulance stretcher),maka disyaratkan untuk menggunakan tali kekang yang dapat mencegah pasien tergelincir ke depan jika ambulans berhenti mendadak.

Mempersiapkan Pasien untuk Transportasi
1. Lakukan pemeriksaan menyeluruh. Pastikan bahwa pasien yang sadar bisa bernafas tanpa kesulitan setelah diletakan di atas usungan. Jika pasien tidak sadar dan menggunakan alat bantu jalan nafas (airway), pastikan bahwa pasien mendapat pertukaran aliran yang cukup saat diletakkan di atas usungan.
2. Amankan posisi tandu di dalam ambulans. Pastikan selalu bahwa pasien dalam posisI aman selama perjalanan ke rumah sakit. Tandu pasien dilengkapi dengan alat pengunci yang mencegah roda usungan brgerak saat ambulans tengah melaju.
3. Posisikan dan amankan pasien. Selama pemindahan ke ambulans, pasien harus diamankan dengan kuat ke usungan. Perubahan posisi di dalam ambulans dapat dilakukan tetapi harus disesuaikan dengan kondisi penyakit atau cederanya. Pada pasien tak sadar yang tidak memiliki potensi cedera spinal, ubah posisi ke posisi recovery (miring ke sisi) untuk menjaga terbukanya jalan nafas dan drainage cairan. Pada pasien dengan kesulitan bernafas dan tidak ada kemungkinan cedera spinal akan lebih nyaman bila ditransport dengan posisi duduk. Pasien syok dapat ditransport dengan tungkai dinaikkan 8-12 inci. Pasien dengan potensi cedera spinal harus tetap diimobilasasi dengan spinal board dan posisi pasien harus diikat erat ke usungan.
4. Pastikan pasien terikat dengan baik dengan tandu. Tali ikat keamanan digunakan ketika pasien siap untuk dipindahkan ke ambulans, sesuaikan kekencangan tali pengikat sehingga dapat menahan pasien dengan aman tetapi tidak terlalu ketat yang dapat mengganggu sirkulasi dan respirasi atau bahkan menyebabkan nyeri.
5. Persiapkan jika timbul komplikasi pernafasan dan jantung. Jika kondisi pasien cenderung berkembang ke arah henti jantung, letakkan spinal board pendek atau papan RJP di bawah matras sebelum ambulans dijalankan. Ini dilakukan agar tidak perlu membuang banyak waktu untuk meletakkan dan memposisikan papan seandainya jika benar terjadi henti jantung.
6. Melonggarkan pakaian yang ketat. Pakaian dapat mempengaruhi sirkulasi dan pernafasan. Longgarkan dasi dan sabuk serta buka semua pakaian yang menutupi leher. Luruskan pakaian yang tertekuk di bawah tali ikat pengaman. Tapi sebelum melakukan tindakan apapun, jelaskan dahulu apa yang akan Anda lakukan dan alasannya, termasuk memperbaiki pakaian pasien.
7. Periksa perbannya. Perban yang telah di pasang dengan baik pun dapat menjadi longgar ketika pasien dipindahkan ke ambulans. Periksa setiap perban untuk memastikan keamanannya. Jangan menarik perban yang longgar dengan enteng. Perdarahan hebat dapat terjadi ketika tekanan perban dicabut secara tiba-tiba.
8. Periksa bidainya. Alat-alat imobilisasi dapat juga mengendur selama pemindahan ke ambulans. Periksa perban atau kain mitella yang menjaga bidai kayu tetap pada tempatnya. Periksa alat-alat traksi untuk memastikan bahwa traksi yang benar masih tetap terjaga. Periksa anggota gerak yang dibidai perihal denyut nadi bagian distal, fungsi motorik, dan sensasinya.
9. Naikkan keluarga atau teman dekat yang harus menemani pasien. Bila tidak ada cara lain bagi keluarga dan teman pasien untuk bisa pergi ke rumah sakit,biarkan mereka menumpang di ruang pengemudi-bukan di ruang pasien- karena dapat mempengaruhi proses perawatan pasien. Pastikan mereka mengunci sabuk pengamannya.
10. Naikkan barang-barang pribadi. Jika dompet, koper, tas, atau barang pribadi pasien lainnya dibawa serta, pastikan barang tersebut aman di dalam ambulans. Jika barang pasien telah Anda bawa, pastikan Anda telah memberi tahu polisi apa saja yang dibawa. Ikuti polisi dan isilah berkas-berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Tenangkan pasien. Kecemasan dan kegelisahan seringkali menerpa pasien ketika dinaikkan ke ambulans. Ucapkan beberapa patah kata dan tenangkan pasien dengan cara yang simpatik. Perlu diingat bahwa mainan seperti boneka beruang dapat berarti banyak untuk menenangkan pasien anak yang ketakutan. Senyum dan nada suara yang menenangkan adalah hal yang penting dan dapat menjadi perawatan kritis yang paling dibutuhan oleh pasien anak yang ketakutan.
12. Ketika anda merasa bahwa pasien dan ambulans telah siap diberangkatkan, beri tanda kepada pengemudi untuk memulai perjalanan ke rumah sakit. Jika yang Anda tangani ini adalah pasien prioritas tinggi, maka tahap persiapan, melonggarkan pakaian, memeriksa perban dan bidai, menenangkan pasien, bahkan pemeriksaan vital sign dapat ditangguhkan dan dilakukan selama perjalanan daripada harus diselesaikan tetapi menunda transportasi pasien ke rumah sakit.

Perawatan Pasien selama Perjalanan
1. Lanjutkan perawatan medis emergensi selama dibutuhkan. Jika usaha bantuan hidup (life support) telah dimulai sebelum memasukkan pasien ke dalam ambulans, maka prosedur tersebut harus dilanjutkan selama perjalanan ke rumah sakit. Pertahankan pembukaan jalan nafas, lakukan resusitasi, berikan dukungan emosional, dan lakukan hal lain yang diperlukan termasuk mencatat temuan baru dari usaha pemeriksaan awal (initial assesment) pasien.
2. Gabungkan informasi tambahan pasien. Jika pasien sudah sadar dan Anda telah mempertimbangkan bahwa perawatan emergensi selanjutnya tidak akan terganggu, maka Anda dapat mulai mencari informasi baru dari pasien.
3. Lakukan pemeriksaan menyeluruh dan monitor terus vital sign. Peningkatan denyut nadi secara tiba-tiba misalnya, dapat menandakan syok yang dalam. Catat vital sign dan laporkan perubahan yang terjadi pada anggota staf bagian emergensi segera setelah mencapai fasilitas medis. Lakukan penilaian ulang vital sign setiap 5 menit untuk pasien tidak stabil dan setiap menit untuk pasien stabil.
4. Beritahu fasilitas medis yang menjadi tujuan Anda. Beberkan informasi hasil pemeriksaan dan penanganan pasien yang sudah Anda lakukan, dan beri tahu perkiraan waktu kedatangan Anda.
5.Periksa ulang perban dan bidai.
6. Bicaralah dengan pasien, tapi kendalikan emosi Anda. Bercakap-cakap terkadang berguna untuk menenangkan pasien yang ketakutan.
7. Jika terdapat tanda-tanda henti jantung, minta pengemudi untuk menghentikan ambulans sementara Anda melakukan Resusitasi dan memberikan AED (defibrilator). Beri tahu pengemudi untuk menjalankan ambulans lagi setelah memastikan bahwa henti jantung telah teratasi. Pastikan bahwa UGD mengetahui adanya henti jantung. Adalah hal yang sangat membantu jika Anda memang secara rutin selalu meletakkan bantalan keras di antara matras pelbet (cot) dan punggung pasien yang memiliki resiko tinggi mengalami henti jantung.

Memindahkan Pasien Ke Unit Gawat Darurat
1. Dampingi staf UGD bila dibutuhkan dan berikan laporan lisan atas kondisi pasien Anda. Beritahu setiap perubahan kondisi pasien yang telah Anda amati.
2. Segera setelah Anda tidak lagi menangani pasien, siapkan laporan perawatan pra rumah sakit.
3. Serahkan barang-barang pribadi pasien ke pihak rumah sakit.. Jika benda-benda berharga pasien dipercayakan penuh pada penjagaan anda, segera serahkan kepada staf UGD yang bertanggung jawab.
4. Minta diri untuk meninggalkan rumah sakit. Bertanyalah kepada dokter atau perawat UGD apakah layanan anda masih dibutuhkan.

EVAKUASI KORBAN BENCANA
PENGERTIAN
Memindahkan korban/penderita bencana dari lokasi bencana ke tempat yang lebih aman dan mengusahakan penderita/korban yang masih bernyawa untuk dapat diselamatkan.

TUJUAN
Menyelamatkan nyawa penderita/korban yang masih hidup dan memindahkan penderita/korban yang sudah tidak bernyawa.

KEBIJAKAN
1. Mendahulukan korban yang masih bernyawa dan kemungkinan besar dapat diselamatkan.
2. Korban yang tingkat kegawatannya tinggi dan beresiko mati, lebih baik ditinggalkan terlebih dahulu.

PROSEDUR:
1. Petugas evakuasi harus membekali diri dengan segala keperluan pribadi serta membekali diri dengan membawa alat dan obat untuk pertolongan pertama.
2. Menentukan skalasi bencana;luas wilayah,jumlah korban,jenis penyakit,sarana dan prasarana yang tersisa, sisa SDM dan akses jalan menuju lokasi bencana.
3. Menyampaikan hasil survey awal ke rumah sakit, sehingga rumah sakit dapat mempersiapkan diri.
4. Petugas lapangan menilai tingkat kegawatan korban untuk korban luka ringan dan sedang di beri pertolongan pertama di tempat kejadian atau pos kesehatan lapangan.
5. Korban luka ringan dan sedang diperlakukan sama seperti masyarakat umum.
6. Korban luka berat segera dievakuasi ke RS rujukan wilayah/RS Polri / RS TNI terdekat.
7. Korban yang memerlukan perawatan lebih lanjut dapat dievakuasi ke pusat rujukan melalui jalan darat/sungai/laut/udara sesuai sarana yang dimiliki.

Memindah Dan Mengangkat Penderita/Korban
1. Sebelum mengangkat penderita perlu memperhatikan beberapa hal seperti berapa berat objek, apakah memerlukan bantuan tambahan dalam mengangkat dsb.
2.  Komunikasikan rencana untuk mengangkat dan mengangkut dengan rekan anda.
3. Pada saat mengangkat penderita, ada peraturan yang harus dipatuhi untuk mencegah cedera. Diantaranya:
  • Posisikan kaki dengan baik. Kaki harus kokoh, menapak pada permukaan dan diposisikan sepanjang lebar bahu.
  • Ketika mengangkat, gunakan kaki anda, bukan punggung anda untuk mengangkat.
  • Ketika mengangkat, jangan berputar atau membuat gerakan lain selain mengangkat. Usaha untuk berbelok atau berputar ketika mengangkat merupakan penyebab utama cedera.
  • Ketika mengangkat dengan satu tangan, jangan mengkompensasi.
  • Hindari bersandar ke sisi manapun. Jaga punggung anda tetap lurus dan terkunci.
  • Jaga beban sedekat mungkin dengan tubuh anda. Semakin jauh beban dari tubuh anda, semakin besar kemungkinan anda cedera.
  • Ketika membawa penderita pada tangga, jika memungkinkan gunakan kursi tangga daripada tandu.
4. Pada saat menjangkau penderita, ada peraturan yang harus dipatuhi untuk mencegah cedera. Diantaranya:
  • Jaga punggung tetap dalam posisi lurus/ terkunci.
  • Hindari berputar ketika menjangkau.
  • Hindari menjangkau lebih dari 15-20 inchi di depan tubuh anda.
  • Hindari menjangkau yang berkepanjangan ketika diperlukan usaha yang besar
5. Pada saat mendorong atau menarik penderita, ada peraturan yang harus dipatuhi untuk mencegah cedera. Diantaranya:
  • Lebih baik dorong daripada tarik, jika memungkinkan.
  • Jaga punggung tetap lurus/terkunci.
  • Jaga garis tarikan melalui pusat tubuh anda dengan menekuk lutut.
  • Jaga beban dekat dengan tubuh anda.
  • Jika beban dibawah pinggang, dorong atau tarik dari posisi berlutut.
  • Hindari mendorong atau menarik melebihi kepala.

AMBULANCE 118

Di Indonesia, banyak penderita cedera, keracunan, serangan jantung atau kegawat-daruratan yang lain yang meninggal di rumah atau dalam perjalanan ke rumah sakit karena penatalaksanaan yang tidak memadai. Padahal angka kematian di rumah atau dalam perjalanan ke rumah sakit dapat dikurangi jika ada pelayanan gawat darurat yang dapat segera menghampiri penderita, dan dalam perjalanan penderita kemudian didampingi oleh paramedik dan ambulans yang memadai. Oleh karena itu masyarakat perlu mengerti fungsi ambulans dan mudah mendapatkan ambulans.
Harus segera dimaklumi, bahwa pada hakekatnya pelayanan gawat darurat yang seharusnya pergi ke penderita, dan bukan penderita yang dibawa ke pelayanan gawat darurat. Ini mengandung konsekuensi, bahwa ambulans yang datang ke penderita, dan kemudian membawanya ke rumah sakit, haruslah merupakan suatu “Unit Gawat Darurat berjalan”, sebaiknya dengan perlengkapan gawat darurat yang lengkap, dan petugas medik yang ber-keterampilan dalam penanganan gawat darurat.
Transportasi penderita gawat darurat dari tempat kejadian ke rumah sakit sampai sekarang masih dilakukan dengan bermacam-macam kendaraan, hanya sebagian kecil saja dilakukan dengan ambulan. Dan ambulannya bukan ambulan yang memenuhi syarat tetapi ambulan biasa. Bila ada bencana dengan sendirinya para korban akan diangkut dengan segala macam kendaraan tanpa koordinasi yang baik. Dalam keadaan bencana ambulan-ambulan 118 dapat segera tiba di tempat dan berfungsi sebagai rs lapangan.

Syarat penderita
Seorang penderita gawat darurat dapat ditransportasikan bila penderita tersebut siap (memenuhi syarat) untuk ditransportasikan, yaitu:
Gangguan pernafasan dan kardiovaskuler telah ditanggulangi – resusitasi : bila diperlukan, perdarahan dihentikan, luka ditutup, patah tulang di fiksasi dan selama transportasi (perjalanan) harus di monitor :
a. Kesadaran
b. Pernafasan
c. Tekanan darah dan denyut nadi
d. Daerah perlukaan
3. Prinsip transportasi Pre Hospital
Untuk mengangkat penderita gawat darurat dengan cepat & aman ke rs / sarana kesehatan yang memadai, tercepat & terdekat.
a. Panduan mengangkat penderita
• Kenali kemampuan diri dan kemampuan team work
• Nilai beban yang diangkat,jika tidak mampu jangan dipaksa
• Selalu komunikasi, depan komando
• Ke-dua kaki berjarak sebahu, satu kaki sedikit kedepan
• Berjongkok, jangan membungkuk saat mengangkat
• Tangan yang memegang menghadap ke depan (jarak +30 cm)
• Tubuh sedekat mungkin ke beban (+ 50 cm)
• Jangan memutar tubuh saat mengangkat
• Panduan tersebut juga berlaku saat menarik/mendorong

b. Pemindahan emergency :
• Tarikan baju
• Tarikan selimut
• Tarikan lengan
• Ekstrikasi cepat (perhatikan kemungkinan terdapat fraktur servical)
4. Panduan memindahkan penderita (secara emergency, non emergency)
a. Contoh pemindahan emergency adalah :
• Ada api, bahaya api atau ledakan
• Ketidakmampuan menjaga penderita terhadap bahaya lain
• Usaha mencapai penderita lain yang lebih urgen
• Rjp penderita tidak mungkin dilakukan di tkp tersebut
Catatan : “ apapun cara pemindahan penderita selalu ingat kemnungkinan patah tulang leher (servical) jika penderita trauma “
b. Pemindahan non emergency :
• Pengangkatan dan pemindahan secara langsung
• Pengangkatan dan pemindahan memakai sperei
(tidak boleh dilakukan jika terdapat dugaan fraktur servical)
c. Mengangkat dan mengangkut korban dengan satu atau dua penolong :
• Penderita sadar dengan cara :
“ human crutch ” – satu / dua penolong, yaitu dengan cara dipapah dengan dirangkul dari samping
• Penderita sadar tidak mampu berjalan
Untuk satu penolong dengan cara :
“ piggy back “ yaitu di gendong, dan “ cradel “ yaitu di bopong, serta “ drag “ yaitu diseret
Untuk dua penolong dengan cara :
“ two hended seat “ yaitu ditandu dengan kedua lengan penolong, atau “ fore and aft carry “ yaitu berjongkok di belakang penderita.
• Penderita tidak sadar
Untuk satu penolong dengan cara:
“ cradel “ atau “ drag “
Untuk dua penolong dengan cara :
“ fore and aft carry “
5. Syarat alat transportasi
Syarat alat transportasi yang dimaksud disini adalah :
a. Jenis ambulans di dinas ambulans gawat darurat 118
• AGD 118 Basic
Mampu menanggulangi gangguan A (airway), B (breathing), C (circulation) dalam batas-batas Bantuan Hidup Dasar. Juga dilengkapi dengan alat-alat ekstrikasi, fiksasi, stabilisasi dan transportasi
• AGD 118 Paramedik
Dilengkapi dengan semua alat/obat untuk semua jenis kegawat-daruratan medik dan petugasnya harus ada Paramedik III.
• AGD 118 Sepeda Motor
Tentu saja motor ini bukan alat evakuasi, namun lebih bersifat “membawa UGD ke penderita”. Peralatannya seperti AGD 118 Paramedik dan awaknya harus Paramedik III

b. AGD 118 harus mampu:
• Idealnya sampai di tempat pasien dalam waktu 6-8 menit agar dapat mencegah kematian karena sumbatan jalan nafas, henti nafas, henti jantung atau perdarahan masif (“to save life and limb”)
• Berkomunikasi dengan pusat komunikasi, rumah sakit dan ambulans lainnya
• Melakukan pertolongan pada persalinan
• Melakukan transportasi pasien dari tempat kejadian ke RS atau dari RS ke Rs
• Menjadi rumah sakit lapangan dalam penanggulangan bencana.
c. Alat-alat medis
Alat – alat medis yang diperlukan adalah : resusitasi : manual, otomatik, laringgoskop, pipa endo / nasotracheal, o2, alat hisap, obat-obat, infus, untuk resusitasi-stabilisasi : balut, bidai, tandu (vakum matras), ecg transmitter ”, incubator, untuk bayi, alat-alat untuk persalinan
Alat-alat medis ini dapat disederhanakan sesuai dengan kondisi local. Tiap ambulan 118 dapat berfungsi untuk penderita gawat darurat sehari-hari maupun sebagai rs lapangan dalam keadaan bencana, karena diperlengkapi dengan tenda sehingga dapat menampung 8 – 10 penderita , alat hisap : – 1 manual- 1 otomatik – dengan o2- 1 dengan mesin, botol infus sehingga kalau ada 10 ambulan 118, 200 penderita dapat segera dipasang infus. Dan 2 x 10 – 20 tenaga perawat “ ccn “
d. Personal
Ketenagaan pada ambulans sebaiknya jangan awam murni karena dapat mengakibatkan cedera lebih lanjut. Dalam satu ambulans sebaiknya ada 2 petugas yang berakreditasi:
• First Responder/Penanggap Pertama
Orang awam yang telah mendapatkan pelatihan gawat darurat lengkap (bukan P3K)
• Paramedik dasar (paramedik I).
Tenaga perawat yang sudah mendapatkan pelatihan gawat darurat dasar. Perawat biasa pengetahuannya tidak cukup untuk dapat membantu penderita gawat darurat.
• Paramedik lanjutan (paramedik II dan III)
Paramedik dasar yang telah mendapat pengetahuan dan keterampilan gawat darurat lanjutan. Pengetahuan medis paramedik III seharusnya sama dengan pengetahuan seorang dokter emergensi, dengan tingkat kompetensi yang sedikit lebih rendah. Sebagai contoh adalah krikotirotomi jarum yang masih dapat dilakukan paramedik III, namun krikotirotomi surgikal hanya dapat dilakukan seorang dokter.
e. Lingkaran tugas paramedik
Pada dasarnya tugas di ambulans adalah lingkaran tugas yang terdiri atas persiapan – respons - kontrol TKP - akses - penilaian awal keadaan penderita dan resusitasi – ekstrikasi – evakuasi – transportasi ke rumah sakit yang sesuai, lalu kembali ke persiapan.
• Persiapan
Fase persiapan dimulai saat mulai bertugas atau kembali ke markas setelah menolong penderita
• Respons
Pengemudi harus dapat mengemudi dalam berbagai cuaca. Cara mengemudi harus dengan cara defensif (defensive driving). Rotator selalu dinyalakan, sirene hanya dalam keadaan terpaksa. Mengemudi tanpa mengikuti protokol, akan mengakibatkan cedera lebih lanjut, baik pada diri sendiri, lingkungan maupun penderita.
• Kontrol TKP
Diperlukan pengetahuan mengenai daerah bahaya, harus diketahui cara parkir, serta kontrol lingkungan.
• Akses ke penderita
Masuk ke dalam rumah atau ke dalam mobil yang hancur, tetap harus memakai prosedur yang baku.
• Penilaian keadaan penderita dan pertolongan darurat
Hal ini sedapatnya dilakukan sebelum melakukan ekstrikasi ataupun evakuasi.
• Ekstrikasi
Mengeluarkan penderita dari jepitan memerlukan keahlian tersendiri. Penderita mungkin berada di jalan raya, dalam mobil, dalam sumur, dalam air ataupun dalam medan sulit lainnya. Setiap jenis ekstrikasi memerlukan pengetahuan tersendiri, agar tidak menimbulkan cedera lebih lanjut.
• Evakuasi dan transportasi penderita
6. Cara transportasi
Sebagian besar penderita gawat darurat di bawa ke rumah sakit dengan menggunakan kendaraan darat yaitu ambulan. Tujuan dari transportasi ini adalah memindahkan penderita dengan cepat tetapi aman, sehingga tidak menimbulkan perlukaan tambahan ataupun syock pada penderita. Jadi semua kendaraan yang membawa penderita gawat darurat harus berjalan perlahan-lahan dan mentaati semua peraturan lalu lintas.
• Bagi petugas ambulan 118 berlaku :
Waktu berangkat mengambil penderita, ambulan jalan paling cepat 60 km/jam. Lampu merah (rorator) dinyalakan, “ sirine “ kalau perlu di bunyikan Waktu kembali kecepatan maksimum 40 km/jam, lampu merah (rorator) dinyalakan dan “ sirine “ tidak boleh dibunyikan Semua peraturan lalu lintas tidak boleh dilanggar








DAFTAR PUSTAKA
Grant HD et al, in Emergency Care, 7th.ed. , Prentice Hall, 1996
McSwain NE; Pre-Hospital Care; in Feliciano, Moore & Mattox (eds);Textbook of trauma; 3rd ed.; pp107-121; 1996
Soedarmo S. Operasionalisasi ambulans, AGD 118, 2003
Pusponegoro AD. Pertolongan penderita trauma pra-rumah sakit. Jakarta: Ambulans Gawat Darurat 118;2001.
Panduan Gawat darurat, Departemen Kesehatan RI, 2001
METODE TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI AMBULANCE « PRO HEALTH, for better life.htm
WWW.SHOCK.COM

STANDAR FISIK, PERLENGKAPAN AMBULANS GAWAT DARURAT MEDIK


Landasan Hukum :
Kepmekes No. 0152/YanMed/RSKS/1987, tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.
Kepmenkes No 143/Menkes-kesos/SK/II/2001, tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.
Diperlukan standarisasi perlengkapan umum dan medik pada kendaraan ambulans AGDT, khususnya untuk keseragaman dan peningkatan mutu pelayaan rujukan kegawatdaruratan medik.
Yang diatur dalam Kepmenkes adalah jenis kendaraan :
1. Ambulans transportasi;
2. Ambulans gawat darurat;
3. Ambulans rumah sakit lapangan;
4. Ambulans pelayanan medik bergerak;
5. Kereta jenazah.
6. Ambulans udara.


Acuan lain :
Surat Ketua IKABI, nomor 005./IKABI/PP/VIII/2002, tanggal 12 Agusutus 2002, perihal : Spesifikasi AGD 118 Homepage : http://www.ikabi.or.id
Diperlukan rekomendasi komisi trauma IKABI atas ambulans yang dibuat atau di supplay oleh perusahaan karoseri lokal.

AMBULANS TRANSPORT
Tujuan Penggunaan :
Pengangkutan penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/ tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama dalam perjalanan.
Persyaratan Kendaraan :
Teknis
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
Warna kendaraan : putih (DKI warna hijau lapis )
Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri tertulis : ambulans dan logo : bintang enam biru dan ular tongkat.
Ruang penderita mudah dicapai dari tempat pengemudi
Tempat duduk bagi petugas dan keluarga di ruangan penderita
Dilengkapi sabuk pengaman untuk petugas dan penderita
Ruangan penderita cukup luas untuk sekurang-kurangnya satu tandu
Ruangan penderita berhubungan langsung dengan tempat pengemudi
Gantungan infus terletak sekurangnya 90 sm di atas tempat penderita
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Lampu ruangan secukupnya/bukan neon, dan lampu sorot yang dapat digerakan
Lemari obat dan peralatan
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Sirine dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru, di tengah atas kendaraan
Radio komunikasi dan atau radio genggam di ruang kemudi
Tersedia peta wilayah
Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
Tanda pengenal ambulans transportasi dari bahan pemantul sinar
Kendaraan mudah dibersihkan, lantai landai dan batas dinding dengan lantai tidak menyudut
Dapat membawa inkubator transport
Persyaratan lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku

Medis
Tabung oksigen dengan peralatannya
Alat penghisap cairan/lendir 12 Volt DC
Peralatan medis PPGD (tensimeter dengan manset anak-dewasa, dll)
Obat-obatan sederhana, cairan infus secukupnya
Petugas
1 (satu) supir dengan kemampuan BHD (bantuan hidup dasar) dan berkomunikasi
1 (satu) perawat dengan kemampuan PPGD
Tata tertib
Sewaktu menuju tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan rotator
Selama mengangkut penderita hanya menggunakan lampu rotator .
Mematuhi semua peraturan lalu lintas
Kecepatan kendaraan maksimum 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
Petugas memakai seragam awak ambulans dengan identitas yang jelas.


AMBULANS GAWAT DARURAT;
Tujuan Penggunaan :
Pertolongan Penderita Gawat Darurat Pra Rumah Sakit
Pengangkutan penderita dawat darurat yang sudah distabilkan dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif atau ke Rumah Sakit
Sebagai kendaraan transport rujukan.

Persyaratan :
Teknis Kendaraan
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
Warna kendaraan : kuning muda
Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri tertulis : Ambulans dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
Menggunakan pengatur udara AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas.
Ruang penderita tidak dipisahkan dari ruang pengemudi
Tempat duduk petugas di ruang penderita dapat diatur/ dilipat
Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan pasien
Ruang penderita cukup luas untuk sekurangnya dua tandu. Tandu dapat dilipat.
Ruang penderita cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan
Gantungan infus terletak sekurang-kurangnya 90 sm di atas tempat penderita
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Lampu ruangan secukupnya/ bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
Meja yang dapat dilipat
Lemari obat dan peralatan
Tersedia peta wilayah dan detailnya
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Sirine dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
Peralatan rescue
Lemari obat dan peralatan
Tanda pengenal dari bahan pemantul sinar
Peta wilayah setempat – Jabotabek
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan bagi 2 orang
Peralatan medis PPGD
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
Peralatan monitor jantung dan nafas
Alat monitor dan diagnostik
Peralatan defibrilator untuk anak dan dewasa
Minor surgery set
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Entonok
Kantung mayat
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Petugas
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
1 (satu) perawat berkemampuan PPGD
1 (satu) dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Tata tertib berkendara
Saat menuju ke tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator. Selama mengangkut penderita hanya lampu rotator yang dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

AMBULANS RUMAH SAKIT LAPANGAN
Tujuan Penggunaan :
Merupakan gabungan beberapa ambulans gawat darurat dan ambulans pelayanan medik bergerak.
Sehari-hari berfungsi sebagai ambulans gawat darurat

Persyaratan :
Teknis Kendaraan
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
Warna kendaraan : kuning muda
Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri atas tanda : Ambulans dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
Kendaraan menggunakan pengatur udara AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas.
Ruang penderita tidak dipisahkan dari ruang pengemudi
Tempat duduk petugas di ruang penderita dapat diatur/ dilipat
Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan pasien
Ruang penderita cukup luas untuk sekurangnya dua tandu. Tandu dapat dilipat.
Ruang penderita cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan
Gantungan infus terletak sekurang-kurangnya 90 sm di atas tempat penderita
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
Meja yang dapat dilipat
Lemari obat dan peralatan
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Sirine dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru terletak di atap sepertiga depan.
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
Peralatan rescue
Lemari obat dan peralatan
Tanda pengenal dari bahan pemantul sinar
Peta wilayah setempat – Jabotabek dan detailnya
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan bagi 2 orang
Peralatan medis PPGD
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
Peralatan monitor jantung dan nafas
Alat monitor dan diagnostik
Peralatan defibrilator untuk anak dan dewasa
Minor surgery set
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Entonok / ..
Kantung mayat
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Petugas
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
1 (satu) perawat berkemampuan PPGD BTLS/BCLS
1 (satu) dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS

Tata tertib
Saat menuju ke tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator
Selama mengangkut penderita hanya lampu rotator yang dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

AMBULANS PELAYANAN MEDIK BERGERAK
Tujuan Penggunaan :
Melaksanakan salah satu upaya pelayanan medik di lapangan
Digunakan sebagai ambulans transport. .
Persyaratan
Teknis Kendaraan
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak.
Berbentuk kontainer dan berfungsi sebagai poliklinik
Warna kendaraan : kuning muda
Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri atas tanda : Poliklinik dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
Sirine satu atau dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru di atap sepetiga depan
Kendaraan berpengatur udara /AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
Ruang kerja cukup luas dan atap tinggi sehingga petugas dapat berdiri untuk melakukan tindakan dan gantungan infus tinggi sehingga cairan infus dapat menetes dengan lancar.
Meja kerja yang dapat dilipat
Tempat duduk petugas di ruang periksa yang dapat diatur/ dilipat
Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan penderita
Tempat tidur atau tandu dapat dilipat sekurangnya untuk satu pasien.
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Generator 220/240 Volt AC dengan peralatannya, dan alih tegangan arus
Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
Lemari obat dan peralatan
Kapasitas penyimpanan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Peralatan rescue
Peta wilayah setempat – Jabotabek ,
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan.
Peralatan medis PPGD (terlampir)
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Petugas
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
Perawat berkemampuan PPGD dengan jumlah sesuai kebutuhan
Paramedis lain sesuai kebutuhan
Dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS

Tata tertib berkendara
Bila sangat dibutuhkan boleh menghidupkan sirine
Selama berangkat ke tujuan dan pulang, lampu rotator boleh dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan catatan penderita.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

AMBULANS GAWAT DARURAT MEDIK SEPEDA MOTOR
Tujuan Penggunaan :
Pertolongan Penderita Gawat Darurat pra Rumah Sakit, sebagai kendaraan pendahulu.
Persyaratan
Teknis Kendaraan
Kendaraan roda dua, bahan bakar minyak/ bensin
Silinder 100 cc atau lebih
Warna kendaraan : kuning muda – hijau
Tempat duduk dua orang
Sirine satu atau dua nada
Lampu rotator warna biru
Radio komunikasi atau radio genggam
Helmet, jaket dengan identitas dibuat dari bahan pemancar cahaya
Tanda pengenal tertulis gawat darurat/ Emergency dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan.
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Alat pertolongan luka (terlampir)
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Petugas
2 (dua) orang perawat berkemampuan PPGD dan yang mempunyai SIM C sebagai pengemudi.

Tata tertib berkendara
Bila sangat dibutuhkan boleh menghidupkan sirine
Selama berangkat ke tujuan dan pulang, lampu rotator boleh dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan catatan penderita.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

KERETA JENAZAH.
Tujuan Penggunaan :
Merupakan kendaraan yang digunakan khusus untuk mengangkut jenazah
Persyaratan Kendaraan :
Teknis
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
Warna kendaraan : hitam, di kanan-kiri bertulis : Kereta Jenazah
Dilengkapi sabuk pengaman bagi penumpang
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Lampu ruangan secukupnya, dan lampu sorot yang dapat digerakan
Sirine satu atau dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru
Dapat mengangkut sekurangnya satu peti jenazah, dan ada sabuk pengaman peti jenazah.
Ruang jenazah terpisah dari ruang kemudi.
Tempat duduk/ duduk lipat bagi sekurang-kurangnya 4 (empat) orang di samping jenazah.
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Tanda pengenal kereta jenazah dari bahan pemantul sinar
Gantungan karangan bunga di depan, samping kiri dan kanan.
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Petugas
1 (satu) pengemudi yang dapat berkomunikasi
1 (satu) pengawal jenazah atau lebih

Tata tertib berkendara
Sirine hanya digunakan saat bergerak dalam iringan jenazah dan mematuhi peraturan lalau lintas tentang konvoi
Bila tidak dalam iringan hanya boleh menghidupkan rotator.
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.


Diambil dari :

Keynote & Highlights BHD

beberapa keynote dan highlights dari rekomendasi terbaru panduan bantuan hidup dasar:

1. Pemeriksaan fungsi sirkulasi berupa perabaan denyut nadi selama 10 detik hanya direkomendasikan bagi tenaga medis. Rekomendasi tersebut dipertimbangkan atas dasar:
a. Perabaan denyut nadi selama 10 detik sering kali tidak mencerminkan fungsi sirkulasi korban.
b. Penekanan CPR terutama pada kompresi dada ditujukan pada penolong orang awam, sehingga diharapkan pemeriksaan fungsi sirkulasi tidak menunda pelaksanan kompresi dada.
c. Pemeriksaan sirkulasi dengan perabaan nadi bagi penolong awam terlalu memakan banyak waktu sehingga terjadi penundaan CPR
d. Penolong awam kerap menemui kesulitan dalam mendeteksi apakah fungsi sirkulasi pasien berfungsi atau tidak

2. Meminimalisir keterlambatan kompresi dada adalah prinsip utama.

3. “Look, feel, listen” untuk evaluasi fungsi pernapasan tidak lagi direkomendasikan.
a. Penolong, baik awam ataupun tenaga kesehatan terlatih, sebaiknya segera memulai CPR jika menemukan korban dewasa yang tidak sadar dan tidak bernapas atau tidak bernapas dengan normal (gasping). Hal ini dikarenakan pelaksanaan evaluasi fungsi pernapasan terlalu memakan banyak waktu (10 detik).

4. Perubahan konsep ABC (airway – breathing – Chest Compressions) menjadi CAB (Chest Compression – Airway – Breathing) bagi korban dewasa.
a. Perubahan mendasar ini terutama hanya diperuntukkan bagi penolong awam terlatih.
b. Penyebab henti jantung tersering adalah VF dan pulseless VT yang terapi utamanya adalah kompresi dada dan defibrilasi. Jika pada keadaan demikian penolong menunda dilakukannya kompresi dada, kemungkinan terjadinya Return of Spontaneous Circulation (ROSC) sangat kecil.
c. Pada kenyataannya algoritma ABC sering menimbukan penundaan untuk melakukan kompresi dada.
d. Algoritma ABC dimulai dengan prosedur yang sulit bagi orang awam yaitu membuka jalan napas dan memastikan napas masuk.

5. 3 prototipe CPR yang diperuntukkan bagi penolong dengan latar belakang berbeda. Hl ini didasarkan pada berbagai pertimbangan yang telah dijelaskan sebelumnya.
a. Hands-only CPR yang diperuntukkan bagi penolong awam.
b. Conventional CPR yang diperuntukkan bagi penolong awam terlatih dan tenaga medis.
c. CPR + defibrilasi yang diperuntukkan bagi tenaga medis terlatih.

seputar ambulans

Di Indonesia, banyak penderita cedera, keracunan, serangan jantung atau kegawat-daruratan yang lain yang meninggal di rumah atau dalam perjalanan ke rumah sakit karena penatalaksanaan yang tidak memadai. Padahal angka kematian di rumah atau dalam perjalanan ke rumah sakit dapat dikurangi jika ada pelayanan gawat darurat yang dapat segera menghampiri penderita, dan dalam perjalanan penderita kemudian didampingi oleh paramedik dan ambulans yang memadai. Oleh karena itu masyarakat perlu mengerti fungsi ambulans dan mudah mendapatkan ambulans. 
Harus segera dimaklumi, bahwa pada hakekatnya pelayanan gawat darurat yang seharusnya pergi ke penderita, dan bukan penderita yang dibawa ke pelayanan gawat darurat. Ini mengandung konsekuensi, bahwa ambulans yang datang ke penderita, dan kemudian membawanya ke rumah sakit, haruslah merupakan suatu “Unit Gawat Darurat berjalan”, sebaiknya dengan perlengkapan gawat darurat yang lengkap, dan petugas medik yang ber-keterampilan dalam penanganan gawat darurat. 
Transportasi penderita gawat darurat dari tempat kejadian ke rumah sakit sampai sekarang masih dilakukan dengan bermacam-macam kendaraan, hanya sebagian kecil saja dilakukan dengan ambulan. Dan ambulannya bukan ambulan yang memenuhi syarat tetapi ambulan biasa. Bila ada bencana dengan sendirinya para korban akan diangkut dengan segala macam kendaraan tanpa koordinasi yang baik.

Syarat penderita
Seorang penderita gawat darurat dapat ditransportasikan bila penderita tersebut siap (memenuhi syarat) untuk ditransportasikan, yaitu:
Gangguan pernafasan dan kardiovaskuler telah ditanggulangi – resusitasi : bila diperlukan, perdarahan dihentikan, luka ditutup, patah tulang di fiksasi dan selama transportasi (perjalanan) harus di monitor :
a. Kesadaran
b. Pernafasan
c. Tekanan darah dan denyut nadi
d. Daerah perlukaan

Prinsip transportasi Pre Hospital
Untuk mengangkat penderita gawat darurat dengan cepat & aman ke RS / sarana kesehatan yang memadai, tercepat & terdekat.
a. Panduan mengangkat penderita
• Kenali kemampuan diri dan kemampuan team work
• Nilai beban yang diangkat,jika tidak mampu jangan dipaksa
• Selalu komunikasi, depan komando
• Ke-dua kaki berjarak sebahu, satu kaki sedikit kedepan
• Berjongkok, jangan membungkuk saat mengangkat
• Tangan yang memegang menghadap ke depan (jarak +30 cm)
• Tubuh sedekat mungkin ke beban (+ 50 cm)
• Jangan memutar tubuh saat mengangkat
• Panduan tersebut juga berlaku saat menarik/mendorong

b. Pemindahan emergency :
• Tarikan baju
• Tarikan selimut
• Tarikan lengan
• Ekstrikasi cepat (perhatikan kemungkinan terdapat fraktur servical)

Panduan memindahkan penderita (secara emergency, non emergency)
a. Contoh pemindahan emergency adalah :
• Ada api, bahaya api atau ledakan
• Ketidakmampuan menjaga penderita terhadap bahaya lain
• Usaha mencapai penderita lain yang lebih urgen
• Rjp penderita tidak mungkin dilakukan di tkp tersebut
Catatan : “ apapun cara pemindahan penderita selalu ingat kemnungkinan patah tulang leher (servical) jika penderita trauma “
b. Pemindahan non emergency :
• Pengangkatan dan pemindahan secara langsung
• Pengangkatan dan pemindahan memakai sperei
(tidak boleh dilakukan jika terdapat dugaan fraktur servical)
c. Mengangkat dan mengangkut korban dengan satu atau dua penolong :
• Penderita sadar dengan cara :
“ human crutch ” – satu / dua penolong, yaitu dengan cara dipapah dengan dirangkul dari samping
• Penderita sadar tidak mampu berjalan
Untuk satu penolong dengan cara :
“ piggy back “ yaitu di gendong, dan “ cradel “ yaitu di bopong, serta “ drag “ yaitu diseret
Untuk dua penolong dengan cara :
“ two hended seat “ yaitu ditandu dengan kedua lengan penolong, atau “ fore and aft carry “ yaitu berjongkok di belakang penderita.
• Penderita tidak sadar
Untuk satu penolong dengan cara:
“ cradel “ atau “ drag “
Untuk dua penolong dengan cara :
“ fore and aft carry “
5. Syarat alat transportasi
Syarat alat transportasi yang dimaksud disini adalah :
a. Jenis ambulans 
• AGD Transportasi
Transportasi penderita
• AGD 
Mampu menanggulangi gangguan A (airway), B (breathing), C (circulation) dalam batas-batas Bantuan Hidup Dasar. Juga dilengkapi dengan alat-alat ekstrikasi, fiksasi, stabilisasi dan transportasi
Dilengkapi dengan semua alat/obat untuk semua jenis kegawat-daruratan medik 
• AGD Sepeda Motor 
Tentu saja motor ini bukan alat evakuasi, namun lebih bersifat “membawa UGD ke penderita”. Peralatannya seperti AGD

b. AGD harus mampu:
• Idealnya sampai di tempat pasien dalam waktu 6-8 menit agar dapat mencegah kematian karena sumbatan jalan nafas, henti nafas, henti jantung atau perdarahan masif (“to save life and limb”)
• Berkomunikasi dengan pusat komunikasi, rumah sakit dan ambulans lainnya
• Melakukan pertolongan pada persalinan
• Melakukan transportasi pasien dari tempat kejadian ke RS atau dari RS ke Rs
• Menjadi rumah sakit lapangan dalam penanggulangan bencana.
c. Alat-alat medis
Alat – alat medis yang diperlukan adalah : resusitasi : manual, otomatik, laringgoskop, pipa endo / nasotracheal, o2, alat hisap, obat-obat, infus, untuk resusitasi-stabilisasi : balut, bidai, tandu (vakum matras), ecg transmitter ”, incubator, untuk bayi, alat-alat untuk persalinan
Alat-alat medis ini dapat disederhanakan sesuai dengan kondisi local. Tiap ambulan dapat berfungsi untuk penderita gawat darurat sehari-hari maupun sebagai RS lapangan dalam keadaan bencana, karena diperlengkapi dengan tenda sehingga dapat menampung 8 – 10 penderita , alat hisap : – 1 manual- 1 otomatik – dengan o2- 1 dengan mesin, botol infus sehingga kalau ada 10 ambulan, 200 penderita dapat segera dipasang infus. Dan 2 x 10 – 20 tenaga perawat “ ccn “
d. Personal
Ketenagaan pada ambulans sebaiknya sudah terlatih ambulance crew.
e. Lingkaran tugas paramedik
Pada dasarnya tugas di ambulans adalah lingkaran tugas yang terdiri atas persiapan – respons - kontrol TKP - akses - penilaian awal keadaan penderita dan resusitasi – ekstrikasi – evakuasi – transportasi ke rumah sakit yang sesuai, lalu kembali ke persiapan.
• Persiapan
Fase persiapan dimulai saat mulai bertugas atau kembali ke markas setelah menolong penderita
• Respons
Pengemudi harus dapat mengemudi dalam berbagai cuaca. Cara mengemudi harus dengan cara defensif (defensive driving). Rotator selalu dinyalakan, sirene hanya dalam keadaan terpaksa. Mengemudi tanpa mengikuti protokol, akan mengakibatkan cedera lebih lanjut, baik pada diri sendiri, lingkungan maupun penderita.
• Kontrol TKP
Diperlukan pengetahuan mengenai daerah bahaya, harus diketahui cara parkir, serta kontrol lingkungan.
• Akses ke penderita 
Masuk ke dalam rumah atau ke dalam mobil yang hancur, tetap harus memakai prosedur yang baku.
• Penilaian keadaan penderita dan pertolongan darurat
Hal ini sedapatnya dilakukan sebelum melakukan ekstrikasi ataupun evakuasi.
• Ekstrikasi 
Mengeluarkan penderita dari jepitan memerlukan keahlian tersendiri. Penderita mungkin berada di jalan raya, dalam mobil, dalam sumur, dalam air ataupun dalam medan sulit lainnya. Setiap jenis ekstrikasi memerlukan pengetahuan tersendiri, agar tidak menimbulkan cedera lebih lanjut.
• Evakuasi dan transportasi penderita
6. Cara transportasi 
Sebagian besar penderita gawat darurat di bawa ke rumah sakit dengan menggunakan kendaraan darat yaitu ambulan. Tujuan dari transportasi ini adalah memindahkan penderita dengan cepat tetapi aman, sehingga tidak menimbulkan perlukaan tambahan ataupun syock pada penderita. Jadi semua kendaraan yang membawa penderita gawat darurat harus berjalan perlahan-lahan dan mentaati semua peraturan lalu lintas.
• Bagi petugas ambulan berlaku :
Waktu berangkat mengambil penderita, ambulan jalan paling cepat 60 km/jam. Lampu merah (rorator) dinyalakan, “ sirine “ kalau perlu di bunyikan Waktu kembali kecepatan maksimum 40 km/jam, lampu merah (rorator) dinyalakan dan “ sirine “ tidak boleh dibunyikan Semua peraturan lalu lintas tidak boleh dilanggar

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)